Keracunan MBG Kembali Marak, JPPI Sebut Evaluasi Pemerintah Gagal dan Desak Program Dihentikan Sementara
FORUM KEADILAN – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kembali maraknya kasus keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah libur sekolah.
JPPI menilai, berulangnya kasus tersebut menunjukkan evaluasi yang dilakukan pemerintah belum mampu memperbaiki tata kelola dan sistem keamanan pangan dalam program MBG.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, berdasarkan catatan JPPI, jumlah korban keracunan MBG sejak 2025 hingga saat ini telah mencapai 43.838 orang yang tersebar di 36 provinsi.
“Ini sudah menjadi alarm nasional. Puluhan ribu orang menjadi korban sejak MBG berjalan, dan setiap bulan korban baru terus berjatuhan,” kata Ubaid kepada Forum Keadilan, Kamis, 3/9/2026.
Menurut dia, pada Agustus 2026 saja terdapat 3.079 korban keracunan MBG. Sementara sepanjang Januari hingga Agustus 2026, jumlah korban yang tercatat mencapai 15.735 orang.
Ubaid mengatakan, pemerintah tidak boleh melihat korban hanya sebagai angka statistik. Menurut dia, setiap kasus berdampak langsung terhadap anak-anak dan keluarga penerima MBG.
“Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman,” ujarnya.
JPPI juga menyoroti belum terlihatnya proses hukum yang tegas terhadap pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga lalai hingga menyebabkan penerima MBG mengalami keracunan.
Menurut JPPI, penanganan kasus selama ini lebih banyak berujung pada penutupan sementara dapur, teguran, atau pergantian pengelola.
Ubaid khawatir kondisi tersebut dapat menciptakan budaya impunitas dalam pelaksanaan program MBG.
“Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi. Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang,” kata Ubaid.
Dia meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan kelalaian apabila kelalaian tersebut menyebabkan masyarakat sakit.
“Negara tidak boleh memelihara impunitas dalam program yang menyangkut keselamatan jutaan anak,” ujarnya.
Selain persoalan keamanan pangan, JPPI mencatat kasus keracunan MBG pada Agustus 2026 masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Menurut data JPPI, sekitar 65 persen kasus yang tercatat pada Agustus terjadi di Jawa. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kontribusi terbesar, yakni sekitar 35 persen dari seluruh kejadian yang tercatat.
JPPI menilai, tingginya konsentrasi kasus di Jawa tidak hanya berkaitan dengan jumlah penerima MBG yang lebih besar, tetapi juga menunjukkan perlunya kapasitas pengawasan yang sebanding dengan cakupan layanan.
“MBG digembar-gemborkan sebagai program nasional, tetapi kasus dan layanannya masih sangat terkonsentrasi di Jawa. Ini menunjukkan ekspansi program belum dibarengi pemerataan dan pengawasan yang memadai,” kata Ubaid.
Menurut dia, pemerintah juga perlu memastikan penerima manfaat di luar Jawa dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak tertinggal dalam pelaksanaan program.
JPPI menilai, maraknya kembali kasus keracunan setelah libur sekolah menjadi indikator bahwa evaluasi yang dilakukan pemerintah belum menghasilkan perubahan signifikan.
Ubaid mengatakan, evaluasi tidak boleh berhenti pada rapat atau penutupan sementara dapur penyedia MBG.
“Kalau setelah libur panjang, setelah evaluasi, setelah dapur ditutup, kasus keracunan justru kembali marak, maka kita harus berani mengatakan: evaluasinya gagal,” ujarnya.
“Evaluasi yang tidak mengubah tata kelola hanya menjadi ritual birokrasi setelah korban berjatuhan,” lanjut Ubaid.
JPPI juga menyoroti praktik guru yang diminta mencicipi makanan MBG sebelum makanan tersebut didistribusikan kepada siswa.
Menurut Ubaid, guru tidak seharusnya dibebani tanggung jawab untuk mendeteksi keamanan makanan.
“Jangan jadikan lidah guru sebagai alat detektor racun. Guru bukan petugas laboratorium, bukan ahli keamanan pangan, dan bukan tameng bagi kegagalan SPPG,” kata Ubaid.
Dia menilai, pencicipan makanan oleh guru hanya menyentuh persoalan di hilir. Sementara keamanan pangan seharusnya dijamin sejak proses pengadaan bahan, pengolahan di dapur, penyimpanan, distribusi, hingga makanan diterima siswa.
“Kalau keamanan makanan bergantung pada guru mencicipi satu sendok sebelum makanan dibagikan, itu justru bukti bahwa sistem pengawasan MBG sangat rapuh,” ujarnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, JPPI memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, JPPI meminta pelaksanaan MBG dihentikan sementara secara nasional sampai pemerintah mampu menjamin keamanan pangan dan mencegah berulangnya kasus keracunan.
Kedua, pihak yang dinilai lalai dan menyebabkan korban sakit diminta diproses secara hukum, bukan hanya dikenai sanksi administratif. Ketiga, JPPI meminta praktik guru mencicipi makanan MBG dihentikan.
Keempat, JPPI meminta pemerintah mengeluarkan anggaran MBG sebesar Rp240 triliun dari pos pendidikan dalam RAPBN 2027 dan memisahkan anggaran program tersebut dari anggaran pendidikan.
Kelima, JPPI meminta pemerintah menempatkan keselamatan anak dan pemenuhan hak atas pendidikan di atas target politik dan perluasan cakupan program MBG.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
