DPR Minta Purbaya dan Kementerian Lembaga Lainnya Laporkan Evaluasi APBN Tiap 3 Bulan Sekali
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Kementerian lembaga lainnya melaporkan evaluasi pelaksanaan APBN setiap tiga bulan pada 2027 mendatang.
Misbakhun meminta kepada Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan BPI Danantara melaporkan hal tersebut.
“Laporan perkembangan dan evaluasi asumsi makro dalam pelaksanaan APBN setiap triwulan pada tahun 2027,” ujar Misbakhun dalam rapat antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 2/9/2026.
Ia mengatakan bahwa laporan itu sekurang-kurangnya memuat perkembangan dan realisasi indikator ekonomi makro dibandingkan dengan asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2027.
Indikator tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, tingkat SBN serta dampaknya pada pendapatan negara, belanja negara, keseimbangan primer, defisit anggaran, pembiayaan anggaran, dan posisi utang pemerintah.
Berdasarkan hasil evaluasi itu, Komisi XI DPR RI melalui rapat kerja akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan agar melakukan mitigasi risiko fiskal dan penyesuaian kebijakan APBN.
Diketahui, pada Rabu, 2/9/2026, pemerintah bersama DPR sudah menyepakati sejumlah asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Indikator pertumbuhan ekonomi pun disepakati sebesar 6,0 persen (YoY), inflasi sebesar 2,5 persen (YoY), nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS, dan suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,9 persen.
Sasaran dan indikator pembangunan yang disepakati yaitu Tingkat Kemiskinan 6,0 – 6,5 persen; Tingkat Pengangguran Terbuka 4,30 – 4,87 persen; Indeks Modal Manusia 0,575; serta Indeks Kesejahteraan Petani 0,8038, Indeks Nilai Tukar Petani 126 – 128, Indeks Nilai Tukar Nelayan 106 – 110.
Lalu, Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal 40,81 persen, Penciptaan Lapangan Kerja Baru 2,57 – 3,49 juta orang; GNI per kapita (USD) 5.800 – 5.840, GNI per kapita (juta Rupiah) 98,54 – 99,22; dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 76,84.
Sementara itu, Tingkat Kemiskinan Ekstrem disepakati sebesar 0 – 0,5 persen (dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 sebesar 0 persen), dan indeks Rasio Gini disepakati 0,360 – 0,365 (dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 sebesar 0,362 – 0,367). *
