Jumat, 21 Agustus 2026
Menu

Kejagung Sebut Febrie Selewengkan Jabatan Demi Terima Uang hingga Emas Batangan

Redaksi
Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20/8/2026 | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20/8/2026 | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga bahwa mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai telah menyelewengkan jabatannya demi menerima uang hingga emas batangan secara tidak sah.

Hal itu diungkapkan oleh tim hukum Kejaksaan saat menjawab permohonan praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20/8/2026, malam.

Mulanya, tim hukum Kejaksaan mengatakan bahwa Febrie tidak dijerat dengan pasal pidana trading in influence.

“Padahal hal tersebut tidak demikian. Trading in influence yang disebutkan dalam uraian penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan bukan pula pasal pidana yang disangkakan kepada Pemohon,” kata tim hukum Kejaksaan.

Korps Adhyaksa lantas mengatakan bahwa istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan modus yang dipakai Febrie saat menjalankan perbuatannya dalam objek penyidikan.

Tim hukum kembali mengatakan bahwa Febrie disebut memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan uang dan barang berharga secara tidak sah dari suatu kasus tindak pidana.

“Bahwa hal tersebut dapat dilihat secara tegas secara jelas dari uraian dalam penetapan tersangka yang menyebut bahwa Pemohon diduga telah memanfaatkan jabatan, kewenangan atau pengaruh dalam kurung trading in influence untuk mendapatkan atau menerima secara tidak sah fasilitas, keuntungan, uang, emas batangan atau benda barang yang bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana,” tegasnya.

Kejaksaan mengatakan bahwa trading in influence tidak ditempatkan sebagai pidana yang berdiri sendiri, tetapi sebagai alasan bagaimana pengaruh jabatan digunakan untuk mendapat keuntungan.

“Bahwa oleh sebab itu, permohonan Pemohon pada bagian yang mendalilkan bahwa trading in influence bukan merupakan tindak pidana telah salah objek, salah memahami konstruksi penetapan tersangka dan telah meminta hakim praperadilan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dalil tersebut karenanya patut untuk dikesampingkan dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi