Kamis, 20 Agustus 2026
Menu

Ahli Soroti Pentingnya Penyidikan Pidana Asal sebelum Usut Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Redaksi
Sidang praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20/8/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Sidang praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20/8/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menilai penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime perlu dilakukan terlebih dahulu dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Mahrus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis, 20/8/2026.

Mulanya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan langkah penyidik yang mengusut kasus TPPU setelah menemukan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing.

“Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?” tanya Febri di ruang sidang.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahrus mengatakan status kepemilikan dan asal-usul emas harus diperjelas. Menurutnya, hal itu menjadi alasan pentingnya penyidikan terhadap tindak pidana asal.

“Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, penyidikan tindak pidana asal diperlukan untuk memastikan apakah harta yang ditemukan benar merupakan hasil kejahatan dan berkaitan dengan pelaku.

Menurut Mahrus, hal tersebut penting karena TPPU memiliki beberapa bentuk perbuatan.

“Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif,” paparnya.

Meski bentuk perbuatannya dapat berbeda, Mahrus menyebut unsur objektif TPPU tetap berkaitan dengan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Karena itu, menurut dia, apabila tindak pidana asal belum jelas, penyidik semestinya belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara TPPU.

“Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.

Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.

Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.

Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya ini sudah disetujui oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi