KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bea Cukai, Ada Pengusaha dan Pejabat DJBC
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 5/10/2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga saksi tersebut berasal dari pihak swasta dan internal DJBC. Mereka di antaranya, James Mondong dan Benny Tan selaku wiraswasta, serta Susila Brata yang menjabat sebagai Direktur Fasilitas Kepabeanan pada DJBC Kementerian Keuangan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 5/10.
Pemeriksaan terhadap James Mondong bukan kali pertama dilakukan KPK. Pengusaha tersebut sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi pada Maret 2026 untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak swasta dalam dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan DJBC.
Nama James juga pernah muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 1 September 2026, James mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan Sianipar.
“Ya, dia bilang, kalau kamu bisa bantu-bantu ya Rp50 juta gitu,” kata James dalam persidangan tersebut.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.
Kemudian, pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara oknum pejabat DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang.
Pengaturan tersebut diduga dilakukan agar barang yang masuk ke Indonesia dapat lolos tanpa melalui pemeriksaan fisik. KPK menduga praktik tersebut memungkinkan barang palsu dan ilegal masuk ke Indonesia.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah pengusaha yang mengurus pita cukai.
“Penyidik menemukan adanya sejumlah uang yang diduga diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait dengan pita cukai sehingga ini juga masih terus berproses,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
