Senin, 05 Oktober 2026
Menu

Dugaan Korupsi Eks Petinggi Kementerian ESDM Rp19,52 Miliar, CERI Pertanyakan Perkembangan Penyidikan Kortas Tipikor Polri

Redaksi
Mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza | Ist
Mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kasus ini telah merugikan negara Rp19,52 miliar. Kasus ini menyeret tiga tersangka, termasuk mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza.

Setelah penetapan tersangka diumumkan pada 31 Desember 2025 oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipikor Polri), hingga kini telah lebih sembilan bulan publik menunggu kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum perkara yang berkaitan dengan proyek bernilai anggaran sekitar Rp109 miliar tersebut.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi pada Minggu, 4/10/2026 menilai, transparansi perkembangan penyidikan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut pengelolaan anggaran negara.

CERI juga mempertanyakan bagaimana perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM yang ditaksir merugikan negara Rp19,52 miliar.

“Setelah penetapan tiga tersangka diumumkan, publik tentu berharap ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui pengumuman penetapan tersangka, tetapi tidak memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikannya,” ujar Hengki.

Tiga Tersangka dalam Kasus PJUTS

Seperti diberitakan media, tiga tersangka sudah diumumkan dalam perkara tersebut, di antaranya, Akhmad Syakhroza selaku mantan Irjen Kementerian ESDM periode 2017–2023. Kemudian M Halim Sari Wardana selaku mantan Sekretaris Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021. Terakhir, mantan Direktur Operasional PT LEN Industri selaku Linus Andor Mulana Sijabat.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan 6.835 unit PJUTS di tujuh provinsi pada tahun anggaran 2020. Penyidik menyebut kerugian negara mencapai Rp19.522.256.578,74 atau sekitar Rp19,52 miliar.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan perubahan spesifikasi dan penggabungan 15 paket pengadaan menjadi lima paket.

Penyidik juga menyoroti proses tender PT LEN Industri yang sempat dinyatakan gugur, tetapi kemudian dilakukan peninjauan ulang dan klarifikasi kesanggupan.

Proses tersebut diduga berkaitan dengan praktik post-bidding yang dilarang dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, terdapat dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sejumlah unit PJUTS disebut tidak terpasang atau memiliki spesifikasi di bawah ketentuan.

Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah.

CERI Minta Penanganan Transparan

Hengki berharap Kortas Tipikor menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional, termasuk tahapan penyidikan, pemeriksaan para tersangka, penelusuran aset dan langkah hukum berikutnya.

“Kami berharap Kortas Tipikor menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan dan proporsional. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, tentu tanpa mengganggu kepentingan penyidikan. Penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti dan dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Saat mengumumkan penanganan perkara pada akhir Desember 2025, Kortas Tipikor menyatakan telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menggeledah kantor Ditjen EBTKE serta Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.

Dalam perkara yang sama, penyidik memblokir 31 aset tanah milik tersangka Linus Andor Mulana Sijabat di Bandung dan Sumedang, dengan luas keseluruhan 38.697 meter persegi.

CERI berharap perkembangan penelusuran aset dan upaya pemulihan kerugian negara juga dijelaskan kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum tersedia konfirmasi terbaru mengenai status penanganan perkara setelah pengumuman penetapan tersangka pada Desember 2025.

CERI pun berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai kelanjutan penyidikan agar masyarakat dapat memantau proses hukum secara transparan dan akuntabel.*