Polri Sebut Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Telah Penuhi 2 Alat Bukti
FORUM KEADIKAN – Kortas Tipikor Polri menegaskan, penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adiansyah telah memenuhi dua alat bukti yang sah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan tim hukum Kortas Tipikor Polri saat menjawab permohonan praperadilan Febrie terkait penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19/8/2026. Adapun, Termohon dalam kasus ini ialah, Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Kejagung sebagai turut Termohon.
Polri mengatakan bahwa sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan tiga ahli, serta alat bukti surat sebagaimana Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Polri menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asabri yang diduga dilakukan Febrie.
“Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” katanya.
Lebih lanjut, Termohon menjelaskan bahwa penyidik menemukan bahwa Febrie juga menyamarkan dan menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya.
“Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan terdapat pula dugaan bahwa Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” paparnya.
Atas dasar hal tersebut, Polri meyakini bahwa rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Febrie telah dilakukan secara sah.
“Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut: dianggap dibacakan sampai dengan halaman 12, sampai dengan butir F halaman 12,” pungkasnya.
Sebelumnya, eks Jampidsus Febrie memohon kepada hakim tunggal PN Jaksel agar menyatakan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka terhadapnya tidak sah. Dia menilai, proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
