Selasa, 18 Agustus 2026
Menu

Poin-Poin Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Soal Penyitaan dan Penggeledahan di Kasus TPPU

Redaksi
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampisus Kejagung) Febrie Adriansyah meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar menyatakan tindakan penyitaan hingga penggeledahan yang dilakukan Polri di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Dalam permohonannya, Febrie mengungkapkan sejumlah dalil yang menyatakan bahwa rangkaian penyidikan tersebut tidak berdasarkan dan cacat hukum, penggeledahan dan penyitaan dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri, dan rangkaian penyidikan tersebut tanpa adanya izin Jaksa Agung.

Tim hukum Febrie yang diwakili oleh Febri Diansyah mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) sebagai dasar penggeledahan cacat hukum dan tidak berdasar hukum.

“Bahwa oleh karena Surat Perintah Penyidikan a quo cacat hukum sejak diterbitkan, maka seluruh upaya paksa yang lahir daripadanya, termasuk penggeledahan terhadap rumah pribadi Pemohon, turut cacat hukum berdasarkan teori hukum fruit of the poisonous tree dan asas quod ab initio non valet, in tractu temporis non convalescit,” katanya di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa, 18/8/2026.

Selain itu, dirinya turut mempersoalkan rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Ia mengatakan bahwa surat penggeledahan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli, namun izin penggeledahan yang diberikan PN Cibinong pada 6 Juli lalu.

Dalil selanjutnya ialah terkait “Keadaan Mendesak” penggeledahan dan penyitaan. Tim hukum Febrie menilai, alasan tersebut tidak dapat terpenuhi dan semestinya ditolak oleh Hakim PN Jaksel.

Mereka juga mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang dianggap cacat prosedur. Tim hukum mengatakan bahwa penyidik Polri saat menggeledah rumah Febrie di kawasan Bogor tidak menunjukan surat izin penggeledahan, tidak menghadirkan dua orang saksi, dan tidak menghadirkan kepala desa saat penyidikan tersebut berlangsung.

Lebih lanjut, Febrie juga mempersoalkan rangkaian penggeledahan dan penyitaan terhadapnya tanpa izin dari Jaksa Agung. Padahal kata dia, terdapat aturan yang mensyaratkan izn Jaksa Agung atas tindakan hukum terhadapnya.

Meskipun saat itu dirinya telah dicopot dari jabatannya, namun hal tersebut tidak menghapus adanya keberlakukan ketentuan tersebut.

“Bahwa syarat izin Jaksa Agung bukanlah perisai impunitas, melainkan mekanisme kontrol prosedural yang justru menjaga objektivitas penegakan hukum terhadap sesama aparat,” tegasnya.

Terakhir, mereka meminta hasil penggeledahan dan penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti. Tim hukum meyakni bahwa proses penggeledahan dan penyitaan terhadap kliennya oleh Polri pada 8 Juli 2026 lalu tanpa izin Ketua PN Cibinong, tanpa dasar keadaan mendesak yang sah, melampaui cakupan, cacat prosedur, dan tanpa berita acara yang sah, serta tidak diiringi tanpa adanya izin Jaksa Agung.

“Maka seluruh barang bukti yang diperoleh Termohon I dari penggeledahan tersebut harus dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, dan benda yang telah diambil wajib dikembalikan kepada Pemohon,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.

Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.

Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.

Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.

Adapun Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi