Saksi Klaim Tak Lagi Kerja di LPEI Saat Kredit PT Tebo Indah Mulai Macet
FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi menyebut, kredit PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) masih berjalan lancar ketika dirinya menjabat.
Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI yang merugikan keuangan negara Rp992 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 13/8/2026.
Adapun ia bersaksi untuk Terdakwa Handoko Limaho selaku Direktur Utama PT Pratama Agro Sawit dan Beneficial Owner PT Tebo Indah yang mendapat kredit dari LPEI.
Mulanya, ia mengatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi berada di LPEI ketika pembayaran kedua perusahaan tersebut mulai mengalami masalah.
“Saya sampai Desember 2018 bergabung di LPEI. 2016-2018 semua pembayaran lancar, Kolektibilitas 1. Baru terjadi pembayaran tidak lancar terjadi tahun 2020,”” ujar Wahyu di ruang sidang.
Ia menjelaskan, selama masa jabatannya hingga Desember 2018, proses persetujuan pembiayaan telah dilakukan sesuai tata kelola yang berlaku. Menurutnya, pengusulan pembiayaan dilakukan melalui sejumlah tahapan sebelum diputuskan oleh komite pembiayaan.
“Proses pengusulan pembiayaan dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai dari unit bisnis, unit manajemen risiko, hingga bermuara pada Komite Pemutus Pembiayaan (MKP),” ujarnya.
Ia juga menyebut, fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT Tebo Indah dan PT PAS berada dalam kondisi lancar dengan status Kolektibilitas 1 sepanjang 2016 hingga akhir masa jabatannya.
Menurutnya, aset tetap yang dijadikan agunan pada saat pembiayaan diberikan bahkan memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan nilai kredit.
“Kesimpulannya, sebelum saya meninggalkan LPEI, seluruh pembayaran lancar dan tidak ada masalah,” tegasnya.
Ia mengatakan, pembayaran kedua debitur baru mulai macet pada September 2020. Kondisi tersebut terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat di LPEI.
Lebih lanjut, Wahyu menyebut sempat ada peluang untuk melakukan penyehatan kredit melalui ketertarikan investor strategis yang ingin melakukan restrukturisasi.
Namun, pengelolaan debitur kemudian beralih kepada pihak lain dan pada akhirnya terjadi penunggakan pembayaran.
Selain itu, Wahyu juga menjelaskan proses verifikasi data yang menjadi dasar pemberian pembiayaan. Menurutnya, LPEI menggunakan hasil penilaian dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bersifat independen.
Ia mengatakan, penilai internal LPEI melakukan kaji ulang terhadap laporan yang telah diterbitkan KAP dan KJPP.
“Secara aturan, kami di jajaran manajemen tidak melakukan verifikasi ulang secara fisik karena sudah ada laporan profesional dari lembaga independen yang kredibel. Data dari KJPP dan KAP sebagai pihak terafiliasi perbankan sifatnya final dan dianggap benar secara hukum,” paparnya.
Wahyu menambahkan, apabila terdapat kesalahan dalam data yang disampaikan KAP atau KJPP, pihak yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
