Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru
FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Adapun tujuh Kejari baru itu adalah Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Berdasarkan dokumen dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Minggu, 26/7/2026, pembentukan ini dilakukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.
Salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 itu sudah ditetapkan oleh Prabowo pada 2 Juli 2026 lalu, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
“Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat,” isi Perpres.
Lalu, Perpres juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri. Dalam Pasal 1 diatur bahwa tujuh Kejaksaan Negeri masing-masing berkedudukan di ibu kota wilayahnya, yaitu:
1. Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.
2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.
3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.
5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.
6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.
7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.
Pada Pasal 3 mengatur bahwa operasional ketujuh Kejari itu akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” demikian isi Pasal 3.
Menyoal pembiayaan, seluruh kebutuhan anggaran Kejari baru ini berasal dari Kejaksaan RI. *
