Penangkapan Hakim dengan Izin Ketua MA Demi Jamin Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan kepada hakim haruslah sesuai izin dari Ketua MA. Hal ini demi menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan independensi hakim dalam mengadili suatu perkara.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Adji Prakoso dalam sidang pengujian perkara Nomor 62 dan 89 PUU/XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 98 dan 101 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasal itu mengatur ketentuan terkait imunitas hakim dalam menjalankan tugasnya dalam mengadili dan memutus perkara. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus berdasarkan izin dari Ketua MA.
Adji menjelaskan, adanya perlindungan bagi hakim demi menjamin independensi kekuasaan kehakiman dari intervensi pihak manapun, terutama dari aparat penegak hukum.
“Oleh sebab itu, Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP secara filosofis dibutuhkan untuk melindungi hakim dalam menjalankan tugasnya,” katanya di ruang sidang utama MK, 24/6/2026.
“Kekhususan penangkapan dan penahanan kepada hakim melalui izin yang dikeluarkan ketua MA sebagai upaya untuk menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam menjalan tugas yudisialnya,” tambahnya.
Menurutnya, tanpa adanya kontrol tersebut dapat menjadi salah satu cara kriminalisasi kepada hakim yang mengadili suatu perkara tertentu.
Demi menjaga independensi hakim, perlindungan terhadapnya berupa imunitas menjadi satu keharusan.
“Maka sudah tepatlah langkah penyusun dan pembentuk KUHAP yang memberikan prasyarat khusus dalam penangkapan dan penahanan hakim yang wajib didasarkan pada izin Ketua MA,” katanya.
Ia lantas mencontohkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.
Saat itu, kata Adji, Ketua MA Sunarto memberikan izin penangkapan dan penahanan terhadap dua hakim tersebut tidak lebih dari 1 jam sejak permohonan diajukan.
“Ini menunjukkan komitmen MA dalam membantu proses penegakan hukum yang menyeret hakim dan ketentuan tersebut tidak digunakan untuk merintangi proses peradilan pidana,” katanya.
Menurutnya, selama penangkapan dan penahanan kepada hakim telah memenuhi syarat, bukan upaya kriminalisasi atau intervensi kekuasaan kehakiman, maka MA akan berlaku kooperatif.
Untuk itu, MA meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan perkara Nomor 62 dan 89/PUU-XXIV/2026.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
