MA Berhentikan Sementara Hakim yang Jadi Tersangka Kasus Vonis Lepas CPO

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin, 14/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin, 14/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim dan panitera yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas alias ontslag pada kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 14/4/2025.

Bacaan Lainnya

Ia juga menegaskan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sepanjang penangkapan dilakukan secara tertangkap tangan.

“MA menghormati proses hukum yang dilakukan terhadap Ketua PN Jaksel dan Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus, sepanjang itu tertangkap tangan, karena hakim dapat ditangkap dan ditahan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA sesuai Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

Selain itu, Yanto juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap peristiwa yang kembali mencoreng dunia peradilan.

“MA sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” katanya.

Saat ini MA tengah menunggu surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejag

ung. Setelahnya, MA akan mengusulkan pemberhentian sementara kepada presiden.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjadi tersangka setelah diduga menerima suap sebanyak total Rp60 miliar di kasus vonis lepas pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng.

Adapun para tersangka tersebut ialah, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto, serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan.

Selain itu, Kejagung turut menjerat tiga hakim aktif, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto serta dua orang pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait