Komisi IX DPR Yakini Kasus Dugaan Korupsi MBG Berpotensi Seret Tersangka Baru
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris, menyakini kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menyeret tersangka baru selain mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dengan dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Menurut Charles, dugaan adanya ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif serta penggunaan virtual account fiktif seperti yang terjadi di Cilacap menunjukkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut sangat besar.
“Menurut saya sangat mungkin ada tersangka-tersangka baru baik dari luar maupun dari dalam BGN. Seperti terkait ratusan SPPG fiktif dan virtual account fiktif. Virtual account ini setiap hari dibayarkan Rp6 juta, tetapi tidak ada dapurnya dan tidak ada SPPG-nya,” ujarnya.
Sebab, ia berpandangan tidak mungkin seluruh praktik tersebut hanya dijalankan oleh tiga pimpinan BGN tanpa melibatkan pihak lain di lingkungan lembaga tersebut.
“Pasti melibatkan banyak pegawai lain. Ini memang asumsi saya, tetapi karena itu saya berharap pihak penegak hukum dapat memanggil pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dan melakukan penegakan hukum terhadap mereka,” jelasnya.
Charles meyakini proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum akan membuka peluang munculnya nama-nama baru yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kalau ditanya apakah mungkin menyeret orang lain atau nama-nama baru, saya cukup yakin akan menyeret nama-nama baru,” sambungan.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menilai, semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus yang menyeret Dadan cs perlu dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara yang tengah diusut.
Termasuk, kata Charles, Kepala BGN yang baru, yakni Nanik S Deyang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana.
“Saya rasa semua pihak yang bisa memberikan keterangan dan kejelasan harus dimintai keterangan, termasuk Ibu Nanik. Bukan sesuatu yang aneh atau tidak lazim ketika Kejaksaan Agung meminta keterangan dari Ibu Nanik,” katanya.
Meskipun Nanik kerap menyebut dirinya sebagai orang baru di BGN, Charles menilai, yang bersangkutan telah cukup lama berada di lembaga tersebut sehingga memiliki informasi yang dapat membantu proses penyidikan.
“Jadi cukup wajar ketika Kejaksaan Agung meminta keterangan Bu Nanik untuk memperjelas berbagai permasalahan hukum yang sedang terjadi di BGN,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
