KPK Kembali Panggil Dirjen PHU Hilman Latief dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Hilman dilakukan pada Rabu, 24/6/2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, Rabu, 24/6, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 24/6.
Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, Budi menyampaikan penyidik membutuhkan keterangan Hilman untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023-2024. Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Hilman dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Di pemeriksaan sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 20/5, KPK mengonfirmasi pertemuan Hilman dengan mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat lainnya untuk membahas kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Adapun Hilman mengaku tak ada pertanyaan seputar dugaan penerimaan uang dalam pemeriksaan tersebut.
“Enggak ada pembahasan itu,” kata Hilman saat dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan tersebut, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu, 20/5 malam.
Hilman hanya menjelaskan dirinya memberi penjelasan kepada penyidik perihal pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen.
Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.
“Tadi sudah disampaikan ke penyidik,” kata Hilman singkat.
Selain Hilman Latief, KPK turut memanggil sembilan orang saksi lainnya. Mereka ialah, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024 Abdul Muhyi; PPPK Ditjen PHU Kemenag RI (tahun 2023-sekarang) Bayu Putra; Staf Teknis Haji pada Kantor Urursan Haji Jeddah periode Mei 2022-Juli 2025 Nasrullah Jasam; Staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi; Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024 Subhan Cholid.
Lalu Karyawan PT VIP Money Changer Carolina Wahyu Apriliasari; Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang Samanhudi, Jakarta Pusat, Gabriel Edward; Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang BSD, Tangerang Selatan, Siti Mulyanah; dan Karyawati PT Ayu Masagung, Yuliani Nur Effendi.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
