Habiburokhman Desak Pelaku Penyiksaan dan Penyekapan Wanita di Bandung Dijerat Hukuman Berlapis
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal dan berlapis kepada Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita asal Bandung berinisial YTR.
Menurut Habiburokhman, pemberian hukuman berat tidak hanya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga menjadi peringatan keras sekaligus efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 24/6/2026.
Ia menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
Selain itu, Habiburokhman memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat yang dinilai bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan keji terhadap seorang perempuan di Bandung,” ujarnya.
Habiburokhman menilai, tindakan yang dilakukan pelaku telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan harus ditindak secara tegas. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman terberat.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh instrumen hukum yang tersedia harus digunakan untuk menjerat pelaku, baik ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyekapan dan penganiayaan berat maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan tersebut.
“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada—baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
