Selasa, 23 Juni 2026
Menu

Usai Tak Ditahan, Roy Suryo Bersyukur dan Dokter Tifa Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo                          

Redaksi
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22/6/2026 | Ist
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22/6/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyampaikan rasa syukur setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan, termasuk kepada Dokter Tifa yang bersama-sama menghadapi proses hukum tersebut.

“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih. Yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, Dokter Tifauzia Tyassuma, yang terus bersama kami berjuang,” kata Roy kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin, 22/6/2026.

Roy menegaskan, dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan menghadapi persidangan yang akan datang.

Sementara itu, Dokter Tifa secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini Presiden memiliki andil dalam perjuangan yang mereka jalani hingga akhirnya tidak dilakukan penahanan.

“Ada satu hal yang sangat penting. Tadi saking terharunya sampai kelupaan. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,” ujar Tifa.

Namun demikian, Tifa tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk keterlibatan atau andil yang dimaksud dalam pernyataannya tersebut.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga.

Jaksa juga mempertimbangkan adanya jaminan dari keluarga serta pernyataan kedua tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.*

Laporan oleh: Muhammad Reza