Senin, 22 Juni 2026
Menu

Bos Blueray Cargo Diuntut 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Bea Cukai

Redaksi
Bos Blueray Cargo John Field dkk saat mendengarkan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 22/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bos Blueray Cargo John Field dkk saat mendengarkan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 22/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bos Blueray Cargo Group John Field dituntut selama 3 tahun pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian suap kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada majelis hakim agar menyatakan John Field dan dua terdakwa lainnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22/6/2026.

Dirinya juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 100 hari.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan amar tuntutan kepada Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing selama dua tahun dan enam bulan pidana penjara, serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara pengganti.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” tambahnya.

Dalam pertimbangna meringankan, jaksa menilai bahwa para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, John Field dkk didakwa dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, bos Blueray Cargo John Field dan dua terdakwa lain didakwa telah memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Bea Cukai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar.

Uang tersebut terdiri dari uang suap sebesar Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1.845.000.000 untuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.

Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.

“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  antara lain Djaka Budhi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo diantaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi