Jokowi Buka Suara Usai Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa Hari Ini
FORUM KEADILAN – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara menyoal penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jumat, 19/6 pagi.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi sejak beberapa bulan yang lalu.
Jokowi tidak memberikan komentar banyak mengenai perkembangan terkini terhadap kasus yang ia laporkan setahun yang lalu, tetapi ia menyebut pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlangsung.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Jumat, 19/6 siang.
Jokowi pun mengakui siap menghadiri langsung proses persidangan bila diminta oleh hakim.
Ia menegaskan bahwa dirinya masih berkomitmen memenuhi janji itu.
“Ya hadir. Akan hadir sesuai yang sudah saya sampaikan,” tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, ijazahnya masih berada di tangan Polisi sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
“Iya. Masih di Polda,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dikabarkan ditangkap polisi pada Jumat 19/6 pagi.
Hal ini dikonfirmasi oleh salah satu tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada awak media.
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” terang Petrus. Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi, 19/6/2026 sekitar pukul 06.47 WIB.
Petrus mengaku menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” tuturnya.
“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tambahnya.
Di sisi lain, tim hukum dr Tifa, Azis Yanuar, mengatakan kliennya dijemput polisi di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Sebagai informasi, Roy Suryo hingga dr Tifa sudah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025 lalu
Polda Metro Jaya setelah sekian lama berproses pada 2 Juni 2026 mengatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa, 2/6/2026.
Iman menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan. Walaupun demikian, Iman belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.
Kuasa Hukum Jokowi pun merespons hal tersebut dan meyakini kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu tahap II untuk selanjutnya ditangkap.
Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Yakup menjelaskan pihaknya tidak heran jika dalam waktu dekat Roy Suryo dipanggil penyidik untuk menjalani tahap 2.
Ia juga turut menyinggung kemungkinan adanya penahanan. Tetapi, Yakup mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
“Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik,” ujarnya. *
