KPK Ungkap Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim, Diminta Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Pemeriksaan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam proses pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatra Selatan. Dalam perkara ini, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga meminta uang sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus tersebut bermula dari temuan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11/6/2026.
Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim Edison disebut meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus hasil audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.
Selanjutnya, Rusdi memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, menemui Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga disebut melakukan negosiasi biaya untuk mengubah temuan audit BPK.
Menurut Taufik, Angga menyampaikan bahwa diperlukan dana sekitar Rp1,6 miliar atau setara 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur maupun 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” ujarnya.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga kemudian menghubungi ASN BPK yang bertugas sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, untuk mengupayakan perubahan hasil audit tersebut.
Sementara itu, Abi menyiapkan uang yang diminta, termasuk dana yang berasal dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory, yang merupakan penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
KPK mengungkap, Abi diduga menerima uang sebesar Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono.
Adapun sekitar Rp300 juta lainnya dibawa ke Sumatra Selatan dan diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
“Selain penerimaan tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari ABN. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” kata Taufik.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain, dokumen, mobil, barang bukti elektronik, serta uang Rp200 juta dari Angga dan Mulyono.
KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Angga dan Titin dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
