Kamis, 11 Juni 2026
Menu

KPK Tetapkan Empat Tersangka OTT BPK, Bupati Muara Enim Edison Jadi Salah Satunya

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap melibatkan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muara Enim Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 11/6/2026.

Budi membenarkan bahwa Edison menjadi salah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK.

“Betul (salah satunya Bupati Edison). Dua orang dari sisi terduga pemberi dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima,” kata Budi.

Menurut KPK, pembagian peran para tersangka terdiri atas dua pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan dua pihak lainnya sebagai penerima. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait OTT yang melibatkan pegawai BPK dan diduga berkaitan dengan pengaturan temuan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Berikut empat tersangka dalam kasus ini:
1. Edison selaku Bupati Muara Enim
2. Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sesdisdikbud) tahun 2026
3. Titin selaku ASN BPK
4. Augus Dwianggara selaku pihak swasta.

Budi menyebut, Edison diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak BPK. Uang tersebut diduga diberikan Edison terkait temuan audit BPK dalam pengadaan smart board di Disdikbud Muara Enim.

Budi mengatakan, suap dari Edison diduga bersumber dari PT Millenium Solusi Abadi selaku supplier smart board. Perusahaan itu diduga memberikan uang ke Pemkab Muara Enim untuk ‘menjaga hubungan baik’.

“Dari uang yang diberikan oleh pihak swasta tersebut kepada pihak Pemkab Muara Enim sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board yang sebelumnya pengadaan yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Budi.

Diketahui, Edison dan Abi sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka dalam perkara suap pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Keduanya diduga menerima uang ‘jaga hubungan baik’ dari PT Millenium Solusi Abadi selaku supplier dalam pengadaan smart board.

Edison dan Abi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni keponakan Bupati bernama Adi Triyadi, serta tenaga marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.*

Laporan oleh: Muhammad Reza