Kamis, 11 Juni 2026
Menu

3 PNS Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp39 Miliar di Kasus Korupsi Gerobak Dagang

Redaksi
Tiga PNS Kemendag RI saat menghadapi sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tiga PNS Kemendag RI saat menghadapi sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang merupakan kelompok kerja (Pokja) proyek pengadaan gerobak dagang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp39,4 miliar.

Adapun ketiga terdakwa ialah, Bani Ikhsan selaku Ketua Pokja Pemilihan, Yusmito selaku Ketua Pokja II, dan Ryno Hilham Akbar selaku anggota. Keduanya kini masih berstatus sebagai PNS aktif dan tidak ditahan.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp39.402.780.000 (miliar) sebagaimana dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Indonesia” kata jaksa dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 11/6/2026.

Jaksa mengatakan bahwa anggaran yang dikeluarkan Kemendag untuk proyek gerobak dagang semula sebesar Rp69.978.428.000 (miliar). Namun pada akhir tahun 2017, alokasi anggaran tersebut berubah menjadi Rp54.432.000.000.

Adapun anggaran tersebut rencananya dialokasikan untuk gerobak dagang sebanyak 7.200 unit sebagai bentuk kegiatan dukungan manajemen dan dukungan teknis pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Penuntut umum mengatakan bahwa Bani selaku Ketua Pokja Pemilihan secara sengaja menyetujui permintaan Putu Indra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar mengkondisikan proses pemilihan penyedia agar perusahaan yang dimiliki oleh Bambang Widianto dan Masykur, yakni PT Piramida Dimensi Milenia (PT ADM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (PT APB) sebagai pemenang lelang pengadaan gerobak dagang tahun 2018.

“Terdakwa mengetahui sejak awal bahwa kesepakatan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip independensi dan objektivitas Pokja pemilihan, namun tetap menerimanya,” kata jaksa.

Selain itu, Bani disebut menghadiri pertemuan terpisah tidak resmi untuk merekayasa dokumen pengadaan. Dirinya bersama dengan terdakwa Ryno menghadiri pertemuan rahasia dengan Putu Indra yang tidak dihadiri anggota Pokja lain.

“Tujuan pertemuan ini adalah untuk merekayasa persyaratan penyedian agar PT PDM dan PT APB dapat lolos meskipun perusahaan tidak memiliki workshop, peralatan, izin usaha industri dan pengalaman yang disyaratkan,” kata jaksa.

Penuntut umum menjelaskan bahwa Bani Iksan telah meloloskan peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan administrasi teknis.

Akibat perbuatan para terdakwa, kedua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan skor tertinggi atau lulus melalui Surat Penetapan Pemenang Nomor 162/PK.2/UMP/10/2018 tanggal 5 Oktober 2018.

Sehingga kemudian ditandatangani surat perjanjian kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp49.698.000.000 untuk pelaksanaan 7.200 unit gerobak dagang dalam waktu 75 hari kalender.

Atas hal tersebut, jaksa menyebut bahwa terdakwa Bani telah menerima uang suap atas pengkondisian pemenang lelang. Pemberian uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai secara bertahap, yakni melalui perantara Didi Kusuma dan Rhino Hilham sebesar Rp680 juta.

Dalam kasus ini, penuntut umum mengatakan bahwa perusahaan tersebut mendapat keuntungan dari selisih pembayaran negara sebesar Rp44.502.300.000. Padahal, biaya produksi yang dikeluarkan hanya Rp5.099.520.000.

Dengan begitu, jaksa menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp39.402.780.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan.

Atas perbuatannya, tiga tersangka tersebut didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi