Terdakwa Korupsi Gerobak UMKM Divonis 9-7 Tahun Penjara
FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana selama sembilan tahun pidana penjara kepada Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa Bambang Widianto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2018-2019.
Sementara Mashur yang merupakan pelaksana lapangan di PT Piramida Dimensi Milenia pada 2018 dan PT Dian Pratama Persada saat 2019 divonis selama tujuh tahun penjara.
Majelis hakim menilai bahwa Bambang dan Mashur telah terbukti bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini yang merugikan keuangan negara sebesar Rp61 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Widianto dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam persidangan, Selasa, 9/9/2025.
Selain dihukum pidana penjara, dirinya juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Bambang juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.661.395.300 (miliar). Jika dirinya tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdapat tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama emapt tahun,” tambahnya.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai Bambang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, ia juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat atas program bantuan pemerintah. Majelis juga menilai bahwa terdakwa melibatkan banyak pihak dalam kasus ini dan melakukan secara berulang selama dua tahun.
“(Terdakwa) Tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan serta tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga. Namun, Hakim memandang bahwa hal tersebut tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
“Sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan pidana yang secara signifikan,” katanya.
Adapun Bambang sebelumnya dituntut delapan tahun pidana penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kemendag Tahun 2018-2019.
Jaksa juga menuntut Bambang dengan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan pidana. Selain itu, ia juga dituntut uang pengganti sebesar Rp10,66 miliar. Apabila tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Pada kesempatan yang sama, Mashur yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi vonis selama tujuh tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, dirinya juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,08 miliar, subsider 2 tahun pidana penjara.
Adapun vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Pada pertimbangan meringankan, hakim menilai bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan telah menyetor uang Rp150 juta ke rekening Kejaksaan.
Sebelumnya, Bambang Widianto didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp61.538.653.300 dalam perkara korupsi gerobak UMKM di lingkungan Kemendag Tahun 2018-2019.
Jaksa menilai bahwa dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Bambang dianggap bersekongkol dengan petugas pelaksana lapangan pekerjaan proyek bernama Mahsur dan Didi Kusuma.
Atas perbuatannya, mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
