Eks Dirut BRI Ventures Khawatir Kasusnya Jadi Preseden Buruk untuk BUMN
FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Utama BRI Ventures (BVI) Nicko Widjaja menyebut bahwa kasus yang menimpanya merupakan risiko bisnis investasi. Dirinya khawatir bahwa kasus yang tengah menjeratnya menjadi preseden buruk untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu ia sampaikan usai sidang pembacaan replik jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin, 8/6/2026.
“Modal ventura dirancang untuk menanggung risiko inovasi dan eksperimen model bisnis yang tidak bankable atau tidak memenuhi syarat pembiayaan bank konvensional,” katanya usai sidang.
Ia menjelaskan bahwa dirinya patuh pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait fungsi perusahaan modal ventura. Apalagi, kata dia, venture capital memiliki sifat dasar dan profil risiko yang jauh berbeda dengan perbankan konvensional.
“Tanpa adanya toleransi terhadap risiko kegagalan, mustahil ada investor yang bersedia membiayai perusahaan rintisan atau startup berbasis inovasi,” jelasnya.
Ia lantas menjelaskan alasan di balik pengambilan keputusan investasi disebut TaniHub yang terjadi pada saat pandemi Covid-19 di tahun 2020.
“Saat itu, jelas Indonesia dicari orang. Investor luar masuk ke sini semua. Kita lihat pada 2020 itu, investasi untuk perusahaan rintisan totalnya sekitar US$3,3 triliun,” katanya.
Atas dasar alasan tersebut mengakibatkan perusahaan modal ventura, seperti BRI Ventures bergerak agresif.
“Hal itu untuk mengamankan portofolio potensial, yang tentunya berbanding lurus dengan risiko yang menyertainya,” jelasnya.
Nicko lantas mengatakan bahwa kasus yang menimpanya bukanlah tragedi personal, terapi ancaman bagi seluruh profesional yang bekerja di ekosistem modal ventura di BUMN.
“Karena modal ventura memiliki ketentuan yang berbeda itulah, sektor ini tidak bisa dilihat dalam kacamata pidana, apalagi pemberantasan korupsi hanya karena dianggap merugikan negara. Padahal, kerugian tersebut belum terealisasi karena BVI masih mengantongi saham TaniHub,” ucapnya.
Ia lantas mempertanyakan jaksa penuntut umum yang tidak menghadirkan ahli pidana dalam persidangan.
Selain itu, Nicko menjelaskan bahwa terdapat risiko kriminalisasi bisnis kepada para profesional di BUMN Ventura lainnya.
“Karena di BUMN Modal Ventura, tentunya rentan. Saya tidak bisa jawab itu ya. Saya khawatir kasus ini jadi preseden buruk,” pungkasnya.
Adapun mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja, dituntut selama 11 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
