Kamis, 04 Juni 2026
Menu

Bacakan Pledoi Nicko Widjaja: Investasi TaniHub Sesuai Prosedur, Bukan Korupsi

Redaksi
Eks Direktur BRI Ventures Nicko Widjaja saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3/6/2026 | Ist
Eks Direktur BRI Ventures Nicko Widjaja saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3/6/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja menyebut bahwa seluruh proses investasi ke grup TaniHub telah sesuai prosedur dan sejalan dengan mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.

Hal itu ia ungkapkan saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 3/6/2026.

“Saya berdiri di sini bukan untuk meminta belas kasihan. Saya berdiri di sini untuk meminta keadilan. Saya bukan koruptor. Saya tidak pernah menerima kickback, aliran dana, atau keuntungan pribadi dari investasi BVI kepada TaniHub Group,” katanya di ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa TaniHub telah masuk dalam daftar pendek (short list) investasi sebelum dirinya menjabat.

Dalam fakta persidangan, kata dia, juga menunjukkan bahwa keputusan investasi tidak diambil secara individual, melainkan melalui persetujuan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina.

“Tidak ada satu pun saksi fakta yang menyatakan investasi dilakukan tanpa prosedur,” jelasnya.

Selain itu, Nicko mengatakan bahwa TaniHub pada saat investasi, turut didukung oleh investor institusional global seperti United Overseas Bank (UOB), salah satu bank terbesar di Singapura, serta Temasek Holdings.

Dalam konteks tersebut, keputusan investasi disebut didasarkan pada informasi yang diyakini benar dan lengkap pada saat itu.

Selain itu, Nicko menjelaskan bahwa BRI Ventures hanya memiliki sekitar 3,4 persen saham, sehingga tidak memiliki kendali atas operasional maupun keputusan manajerial perusahaan.

Sedangkan dalam pleidoi kuasa hukum, Ditho Sitompoel menegaskan bahwa investasi BVI kepada TaniHub Group telah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal perusahaan, merujuk pada Surat Keputusan Nomor 24/SK-DIR/BVI/XI/2019 tentang Buku Panduan Operasional Investasi.

“Berdasarkan fakta persidangan, seluruh proses investasi ditempuh secara berjenjang dan kolektif kolegial, mulai dari initial screening, preliminary due diligence, deep due diligence, persetujuan investasi, finalisasi term sheet, hingga proses wiring dana,” ujar Ditho.

Ia juga juga menyoroti tidak ditemukannya unsur niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Ditho menyatakan bahwa kliennya bertindak dengan itikad baik, tidak memiliki benturan kepentingan, serta tidak menikmati hasil dari investasi tersebut.

Di sisi lain, dirinya juga mengkritisi hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP dinilai tidak memenuhi standar audit.

“Kewenangan menetapkan kerugian negara berada pada BPK, bukan BPKP. Audit baru diterbitkan setelah penetapan tersangka, sehingga sudah menyalahi asas praduga tak bersalah,” katanya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja, dituntut selama 11 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi