Selasa, 09 Juni 2026
Menu

Batas Usia Pensiun Polri Bertambah, Kapolri Pastikan Tak Ada Penyendatan Karier Anggota

Redaksi
Wamenkum Edward Hiariej bersama dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9/6/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wamenkum Edward Hiariej bersama dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9/6/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tahun 2026 yang disahkan oleh DPR RI resmi mengatur perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dalam ketentuan baru tersebut, usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama menjadi 59 tahun, sementara Perwira menjadi 60 tahun.

Sontak kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai potensi terjadinya bottleneck atau penyendatan jenjang karier di tubuh Polri akibat lebih lamanya masa dinas anggota yang menduduki jabatan tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, aturan mengenai perpanjangan usia pensiun telah dirancang dengan mempertimbangkan aspek regenerasi organisasi sehingga tidak akan menimbulkan hambatan karier bagi anggota lainnya.

“Kemudian soal batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan-sumbatan (bottleneck) terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur. Mungkin nanti akan bisa dilihat,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9/6/2026.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, penetapan usia pensiun tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Edward, usia pensiun 60 tahun untuk Perwira Polri dipilih karena sejalan dengan batas usia pensiun ASN pada umumnya.

“Ini yang terjadi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara itu kan 60 tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan serupa juga berlaku pada profesi lain di sektor pemerintahan sebelumnya, termasuk jaksa. Dalam UU Kejaksaan, usia pensiun jaksa disesuaikan menjadi 60 tahun. ASN juga dapat memperoleh perpanjangan masa kerja hingga 65 tahun apabila menduduki jabatan fungsional utama.

“Jadi itu yang berlaku memang umum baik pada ASN. Jadi kita menyesuaikan dengan membandingkan dengan Aparatur Sipil Negara,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari