Selasa, 09 Juni 2026
Menu

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU Polri, Wamenkum: Silakan ke MK

Redaksi
Wamenkum Edward Hiariej bersama dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9/6/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wamenkum Edward Hiariej bersama dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9/6/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, menanggapi penolakan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan bersama DPR RI pada hari ini.

Edward menegaskan bahwa masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya undang-undang tersebut memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya, saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, maka bisa dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9/6/2026.

Meski begitu, ia menjelaskan pemerintah tetap membuka ruang terhadap berbagai kritik yang disampaikan masyarakat terkait substansi undang-undang tersebut. Namun, menurutnya, penyampaian keberatan sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem hukum.

“Jadi saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Polri telah memiliki mekanisme dan aturan yang ketat terkait penempatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Menurut Listyo, penempatan anggota Polri pada kementerian atau lembaga tertentu tidak dapat dilakukan secara sepihak. Proses tersebut harus diawali dengan adanya permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, kemudian memperoleh persetujuan dari kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Selain itu, anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian juga harus mengikuti mekanisme seleksi terbuka atau merit system.

“Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri. Yang kedua juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PAN-RB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system,” katanya.

Ia menegaskan, Polri tidak dapat serta-merta menempatkan personelnya pada jabatan di luar institusi tanpa melalui prosedur tersebut.

“Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta.  Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim,” pungkasnya.

Diketahui, RUU Polri yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah memuat sejumlah perubahan terhadap ketentuan yang selama ini mengatur penempatan anggota kepolisian di luar institusi Polri.

Dalam draf yang dibahas, Pasal 28 ayat 3 aturan lama yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian dihapus. Artinya, pada RUU Polri yang baru, memperbolehkan anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri.

Selain itu, pada Pasal 28 ayat 4 terdapat pengecualian bagi anggota Polri yang menempati jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian. Dalam kondisi tersebut, anggota Polri tidak diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Selanjutnya, pada Pasal 28 ayat 5 RUU Polri juga merinci sejumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota kepolisian aktif. Jabatan tersebut berada pada instansi yang memiliki hubungan dengan tugas dan fungsi kepolisian, baik di bidang keamanan, penegakan hukum, maupun pengawasan.

Beberapa kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf RUU antara lain, kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi bidang politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral (ESDM), hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, serta perlindungan pekerja migran Indonesia.

Selain itu, anggota Polri juga dapat menduduki jabatan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga penanggulangan terorisme, hingga lembaga intelijen negara.*

Laporan oleh: Novia Suhari