KPK Pelajari Putusan 4,5 Tahun Penjara terhadap Noel di Kasus K3
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pimpinan lembaga antirasuah akan menyikapi putusan tersebut setelah menerima laporan tertulis hasil persidangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Pimpinan akan menyikapi masalah tersebut setelah ada laporan tertulis hasil persidangan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum,” kata Johanis kepada wartawan, Jumat, 5/6/2026.
Meski demikian, Johanis menegaskan bahwa KPK tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Apa pun isi putusan pengadilan, KPK akan tetap menghormati,” ujarnya.
Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Pada prinsipnya, KPK menghormati putusan majelis hakim. KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Namun demikian, KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Menurut Budi, JPU KPK masih akan melakukan analisis yuridis terhadap putusan majelis hakim dalam masa pikir-pikir selama tujuh hari.
“JPU KPK tentunya akan lakukan analisis yuridis atas putusan tersebut dalam rentang waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Noel dijatuhi hukuman yang lebih berat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 4/6.
Hakim menghukum Noel membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp3.435.000.000.
Hakim mengatakan, harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Adapun jika tidak mencukupi, diganti dengan satu tahun pidana kurungan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
