Sabtu, 06 Juni 2026
Menu

Guru Besar UPI Minta Batas Penugasan Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga Diperjelas pada RUU Polri

Redaksi
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan dalam RDPU bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5/6/2026 | YouTube TVR Parlemen
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan dalam RDPU bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5/6/2026 | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, menyoroti ketentuan dalam Pasal 28 Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang mengatur mengenai anggota Polri aktif yang dapat menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara.

Menurut Cecep, frasa dalam Pasal 28 yang menyebutkan bahwa ketentuan pengunduran diri atau pensiun dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan yang memiliki ‘sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian’ berpotensi menimbulkan multitafsir.

“Catatan saya, frasa jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi tugas kepolisian ini bisa dianggap multitafsir. Karena itu perlu diberikan definisi yang jelas dan limitatif dalam UU untuk mencegah perluasan penafsiran,” katanya dalam RDPU bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5/6/2026.

Ia menilai, selama ini masyarakat kerap mempertanyakan batasan mengenai jabatan yang dianggap memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Oleh sebab itu, diperlukan kejelasan agar tidak menimbulkan polemik di ruang publik.

Dalam Pasal 28 RUU Polri, anggota Polri aktif disebut dapat menduduki jabatan pada sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya yang menangani urusan politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, perlindungan pekerja migran Indonesia, agraria dan tata ruang, pertanahan, ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), intelijen negara, siber dan sandi negara, hingga pemberantasan korupsi.

Cecep menegaskan, daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif tersebut perlu ditinjau kembali. Pasalnya, tidak semua bidang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi utama kepolisian.

“Pada prinsipnya saya sepakat, tetapi perlu dikaji ulang. Misalnya bidang energi dan sumber daya mineral, agraria dan tata ruang. Apakah benar memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian? Ini harus disepakati terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar ketentuan tersebut tidak menimbulkan samar batas antara fungsi sipil dan fungsi kepolisian. Menurutnya, penempatan anggota Polri aktif sebaiknya dibatasi hanya pada lembaga yang memiliki hubungan langsung dengan keamanan, penegakan hukum, intelijen, penanggulangan terorisme, pemberantasan narkotika, keimigrasian, dan keamanan siber.

“Supaya konsisten dengan agenda reformasi Polri itu sendiri. Penempatan anggota Polri aktif sebaiknya dibatasi pada lembaga yang memang memiliki hubungan langsung dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum,” katanya.

Selain itu, Cecep juga mengusulkan agar aturan tersebut memuat batas waktu penugasan yang jelas bagi anggota Polri yang ditempatkan di luar institusi kepolisian. Ia juga meminta adanya mekanisme evaluasi secara berkala terhadap kinerja personel yang menjalankan penugasan tersebut.

“Perlu ditambahkan batas waktu penugasan yang jelas serta mekanisme evaluasi berkala terhadap anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi Polri,” ucapnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengaturan lanjutan yang mengedepankan prinsip merit system, transparansi, akuntabilitas, mekanisme seleksi yang objektif, evaluasi kinerja, serta pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan.

Langkah tersebut penting untuk menjawab berbagai kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait penempatan anggota Polri aktif di sejumlah kementerian dan lembaga.

“Dengan adanya kriteria yang jelas, masyarakat bisa memahami mengapa Polri ditempatkan di lembaga tertentu dan mengapa individu yang bersangkutan yang ditugaskan menduduki jabatan tersebut,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari