Sabtu, 06 Juni 2026
Menu

Guru Besar UPI Minta Kajian Akademik Penambahan Usia Pensiun Polri Jadi 60 Tahun di RUU Polri

Redaksi
Ilustrasi Polri. | Ist
Ilustrasi Polri. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, menyatakan pada prinsipnya mendukung rencana penambahan batas usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Sebab, kebijakan tersebut dapat dipahami dari aspek sosiologis mengingat harapan hidup masyarakat Indonesia yang terus meningkat.

Cecep menjelaskan, dalam rancangan aturan tersebut batas usia pensiun anggota Polri untuk tamtama, bintara, perwira hingga pangkat Komisaris Besar Polisi, serta perwira tinggi bintang satu hingga bintang tiga ditetapkan menjadi 60 tahun. Sementara untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun tetap 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan.

“Prinsipnya saya sepakat. Kalau dilihat dari aspek sosiologis, harapan hidup orang Indonesia terus meningkat. Dalam faktanya, usia 60 tahun masih relatif segar dan bugar, baik bagi anggota Polri maupun TNI yang memiliki latihan fisik yang jauh lebih baik dibanding masyarakat sipil pada umumnya,” katanya dalam RDPU bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5/6/2026.

Ia menilai, kebijakan tersebut juga selaras dengan sejumlah ketentuan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, guru memiliki batas usia pensiun 60 tahun, dosen 65 tahun, dan guru besar hingga 70 tahun.

Akan tetapi, Cecep memberikan sejumlah catatan penting terhadap RUU Polri tersebut. Salah satunya terkait ketentuan pemberhentian anggota Polri yang menurutnya harus mengedepankan prinsip due process of law.

“Perlu ada transparansi dan perlindungan hak anggota agar proses pemberhentian dilakukan secara objektif dan akuntabel,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan perlunya kajian akademik yang kuat sebagai dasar penetapan usia pensiun 60 tahun. Kajian tersebut, kata Cecep, harus mencakup kebutuhan organisasi, kondisi kesehatan personel, hingga pola regenerasi kepemimpinan agar tidak menghambat promosi dan kaderisasi di tubuh Polri.

“Bagus kalau ada kajian akademis yang menjelaskan mengapa perlu usia 60 tahun, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya. Harus ada rumusan yang jelas terkait kebutuhan organisasi, kesehatan personel, dan kaderisasi,” katanya.

Lebih lanjut, Cecep juga menyoroti frasa “sesuai kebutuhan presiden” dalam ketentuan perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat. Menurutnya, meski hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden, redaksi aturan sebaiknya dibuat lebih objektif untuk menghindari kesan subjektivitas dan politisasi jabatan.

Ia mengusulkan agar frasa tersebut diubah menjadi “sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan hasil evaluasi kinerja, kompetensi, dan rekomendasi yang objektif”.

“Walaupun itu hak prerogatif presiden, sebaiknya didahului evaluasi yang jelas terkait kinerja, kompetensi, dan rekomendasi objektif sehingga tidak menimbulkan persepsi subjektif,” jelasnya.

Cecep menilai, mekanisme perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat harus diatur secara transparan dengan indikator yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun persepsi perlakuan istimewa. Karena, hanya personel yang memenuhi kriteria tertentu yang layak mendapatkan perpanjangan masa dinas tersebut.*

Laporan oleh: Novia Suhari