Kamis, 04 Juni 2026
Menu

UNDP Soroti Pentingnya Implementasi Perpres Uji Tuntas Bisnis dan HAM

Redaksi
Business and Human Rights Specialist UNDP Indonesia Sagita Adesywi di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Business and Human Rights Specialist UNDP Indonesia Sagita Adesywi di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Program Pembangunan PBB (UNDP) menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam kegiatan bisnis tidak cukup hanya melalui penyusunan regulasi, tetapi juga harus diiringi dengan implementasi dan pengawasan yang efektif.

Hal itu disampaikan oleh Business and Human Rights Specialist UNDP Indonesia Sagita Adesywi dalam acara Lokakarya Penyusunan Perpres Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM di Bandung, Jawa Barat.

Mulanya ia mengatakan terkait tiga pilar dalam penerapan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Ketiga pilar tersebut ialah, protect, respect dan remedy.

Sagita menjelaskan bahwa prinsip protect atau melindungi menjadi tanggung jawab negara.

“Melalui apa sih? Kebijakan publik, regulasi, perizinan misalnya, pengawasannya. Jadi bukan cuma punya kebijakannya, tapi juga implementasinya,” ujarnya, Selasa, 2/6/2026.

Sementara pilar kedua, kata dia, respect mewajibkan perusahaan memastikan kegiatan usahanya tidak menyebabkan maupun berkontribusi terhadap pelanggaran HAM, termasuk di sepanjang rantai pasok.

Adapun pilar remedy mengatur upaya pemulihan apabila terjadi dampak negatif terhadap HAM.

Sagita menegaskan bahwa ketiga pilar tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dijalankan secara terpisah.

“Tidak hanya bisa bilang negara saja atau pelaku usaha saja. Harus bersama-sama,” tegasnya.

Meski dunia usaha berkontribusi terhadap pembangunan melalui penciptaan lapangan kerja, kemajuan teknologi, hingga pertumbuhan ekonomi, aktivitas bisnis juga dapat menimbulkan dampak negatif yang perlu diantisipasi.

Sagita menyoroti keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai salah satu instrumen penting untuk memperkuat perlindungan HAM dalam sektor usaha.

“Ada Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Dan sekarang sedang ada draf Perpres yang kedua,” katanya.

Ia berharap penguatan regulasi bisnis dan HAM di Indonesia dapat diiringi dengan implementasi yang konsisten sehingga perlindungan HAM tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi juga dirasakan dalam praktik dunia usaha.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi