Praperadilan Andrie Yunus Kabul, Polda Metro Jaya Diperintahkan Lanjutkan Penyelidikan
FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS) Andrie Yunus.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Suparna memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyelidikan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” kata Suparna saat membacakan amar di ruang sidang, Selasa, 2/6/2026.
Adapun Termohon dalam kasus ini ialah, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya casu quo, Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara.
Di sisi lain, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus saat ini tengah diadili oleh Pengadilan Militer Jakarta.
Keempat Terdakwa dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut akan segera menjalani sidang tuntutan yang diagendakan pada Rabu, 3/6.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
