Selasa, 02 Juni 2026
Menu

Singgung Anugerah Bintang Mahaputra, Nadiem: Saya Malah Dapat Hadiah Jeruji Besi

Redaksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor, Selasa, 2/6/2026 | Ist
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor, Selasa, 2/6/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyinggung dirinya yang mendapatkan anugerah Bintang Mahaputra Adipradana yang diberikan oleh Presiden. Namun, setelah itu, dirinya malah dihadiahi jeruji besi.

Hal itu ia ungkapkan dalam sidang pembacaan nota pembelaan alias pleidoi kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 2/6/2026.

Mulanya, Nadiem mengungkit terkait jasa yang telah ia berikan selama lima tahun, termasuk berkorban secara finansial dan waktu. Tapi, setelahnya ia malah dibui.

“Bayangkan betapa hancurnya hati saya dengan semua pengorbanan finansial dan waktu yang telah saya lakukan selama lima tahun, setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara Bintang Mahaputra Adipradana dari Bapak Presiden untuk pengabdian saya, hadiah yang saya dapatkan adalah jeruji besi,” katanya di ruang sidang.

“Hadiah yang saya dapatkan adalah perampasan hasil usaha saya selama 10 tahun yang menciptakan jutaan lapangan pekerjaan di Indonesia. Apakah negara sekejam ini pada abdinya?” tambahnya.

Nadiem kembali mengungkit jasanya selama dirinya menjabat sebagai menteri. Salah satu yang ia sebut terkait dirinya yang memberikan motivasi kepada anak-anak muda untuk mengabdi kepada Indonesia.

“Ratusan anak muda mulai bergabung di pemerintah mengorbankan gaji besar mereka untuk mengabdi. Tetapi dengan adanya gelombang kriminalisasi yang terjadi, arus pengabdian ini dapat berputar balik 180 derajat dalam sekejap,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya dapat memberikan kekhawatiran kepada para anak muda profesional.

Lebih lanjut, pendiri Gojek tersebut mengatakan bahwa setiap pihak, mulai dari generasi muda hingga investor, menantikan kepastian dari kasus yang diterimanya.

“Bukan hanya profesional muda, pejabat negara maupun investor juga menggigit jari menunggu keputusan majelis. Berita kasus-kasus janggal di Indonesia sudah mendunia. Ketidakpastian hukum adalah salah satu faktor yang menyebabkan penurunan harga pasar saham dan juga nilai rupiah,” katanya.

Kata Nadiem, kepastian hukum merupakan pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi. Ia menyebut, kasusnya pada pengadaan Chromebook menjadi ujian terbesar dari kepastian hukum.

“Kepastian hukum adalah pilar utama dari pertumbuhan ekonomi dan kasus ini adalah salah satu ujian terbesarnya. Keputusan majelis dapat memulihkan kecemasan publik dan memberi harapan baru, tetapi dapat juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat yang sekarang sudah semakin rapuh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nadiem dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Penuntut umum menilai bahwa Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi