Selasa, 02 Juni 2026
Menu

Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek di Sidang Pledoi Kasus Chromebook

Redaksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor, Selasa, 2/6/2026 | Ist
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor, Selasa, 2/6/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tampil dengan jaket Gojek generasi pertama saat membacakan pembelaannya dalam perkara pengadaan Chromebook.

Nadiem menjelaskan bahwa jaket yang dikenakannya memiliki nilai historis bagi perjalanan awal Gojek. Jaket tersebut, kata dia, merupakan milik seseorang bernama Mulyono yang telah setia bersama Gojek sejak masa awal berdirinya perusahaan.

“Ini jaketnya Pak Mulyono, Gojek 001. Tadi waktu saya masuk beliau membuka jaketnya dan memasangkan ke saya. Jadi sungguh kebanggaan buat saya memakai jaket ini,” ujar Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 2/6/2026.

Ia mengungkapkan bahwa jaket tersebut merupakan jaket Gojek generasi pertama yang kini sudah tidak lagi diproduksi. Menurutnya, desain jaket itu dibuat sendiri olehnya ketika Gojek masih berada pada tahap perintisan.

“Ini sudah enggak ada lagi jaket ini. Ini jaket generasi satu. Saya sendiri dulu yang desainnya karena enggak mampu menyewa desainer, maka agak lusuh sedikit desainnya, sederhana,” katanya.

Nadiem kemudian mengenang masa-masa awal berdirinya Gojek yang saat itu belum memiliki aplikasi, investor, maupun kantor yang memadai.

“Tapi ini kebanggaan, titik awal cikal bakal daripada Gojek. Belum ada aplikasi, belum ada investor, kantor pun seadanya di pojok,” tuturnya.

Menurutnya, jaket tersebut menjadi simbol perjuangan dan loyalitas para pihak yang telah mendukung Gojek sejak awal berdiri.

“Jadi ini yang mewakili teman-teman yang dari dulu dan setia sama Gojek. Sebuah kebanggaanlah saya bisa pakai jaketnya Pak Mulyono,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nadiem dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Penuntut umum menilai bahwa Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi