Ngaku Tak Jago Politik, Nadiem: Banyak Pihak Tersinggung
FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku dirinya tidak pandai dalam berpolitik yang akhirnya mengakibatkan banyak pihak tersinggung kepada dirinya.
Hal itu ia ungkapkan saat membacakan nota pembelaan alias pledoi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Deivice Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 2/6/2026.
“Harus saya akui, saya memang amatir di bidang politik. Berbagai undangan acara saya tolak apabila tidak berhubungan langsung dengan program saya. Sehingga banyak sekali pihak yang tersinggung,” kata Nadiem di ruang sidang.
Dirinya juga mengaku kurang berhubungan dengan berbagai tokoh, hal itu karena dirinya tidak paham betul seluk beluk peta politik.
Dirinya bahkan menyebut sulit berbagi waktu dengan media karena lebih fokus dalam bekerja sebagai menteri.
“Dalam berbagai meeting, saya sering memotong basa-basi di awal pertemuan, karena ingin masuk ke materi secepat mungkin dan terlihat tidak santun. Saya kadang pelit waktu dengan media, karena saya merasa lebih penting kerja nyata dibandingkan kelihatan bekerja,” tambahnya.
Menurutnya, dalam dunia profesional hal tersebut sudah dipahami, namun berbeda pada pemerintahan. Sehingga, kata dia, dirinya dianggap angkuh dan kurang santun.
“Ini adalah kesalahan saya saat menjabat menjadi menteri. Saya lupa bahwa jabatan menteri itu adalah jabatan politik. Di mana hubungan baik lintas institusi dan organisasi harus menjadi prioritas. Saya begitu gigih melakukan transformasi dengan cepat,” katanya.
Nadiem menyebut dirinya tidak merangkul para pihak dalam upaya perubahan yang tengah diusahakannya. Apalagi, dirinya sendiri juga menganggap remeh politik Indonesia.
“Saran saya untuk generasi berikutnya yang sedang mempertimbangkan untuk mengabdi kepada negara, temukanlah keseimbangan antara profesionalisme dan tata krama politik. Karena gesekan kecil bisa menjadi dendam besar,” katanya.
Sebelumnya, Nadiem dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5,6 triliun subsider sembulilan tahun penjara.
Penuntut umum menilai bahwa Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
