Kamis, 28 Mei 2026
Menu

Negara Telah Tunduk di Bawah Korporasi Mafia Wilmar Group dan Musim Mas Group

Redaksi
Ilustrasi Lawan Korporasi Mafia | Ist
Ilustrasi Lawan Korporasi Mafia | Ist
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Pemerhati Intelijen

FORUM KEADILAN – Negeri ini benar-benar sudah jatuh di kaki bandit. Ada bandit di eksekutif, di legislatif, bahkan di lembaga hukum. Penegakan hukum telah terpuruk hampir ke titik nol, karena moral aparat hukum telah tergadai oleh syahwat duniawi. Fenomena paling ironi, ketika korporasi hitam seperti Wilmar Group dan Musim Mas, tetap mendapat konsesi bisnis di proyek strategis nasional (PSN) dengan label “food estate” di wilayah Papua.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya mengungkap, ada 10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor, di antaranya, Wilmar Group dan Musim Mas Group. Menurut Purbaya, 10 perusahaan itu telah melakukan transfer pricing dengan modus perusahaan mengekspor produk ke perusahaan afiliasi mereka di Singapura dengan harga lebih rendah dari sebenarnya. Produk tersebut kemudian dijual kembali ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi, bahkan selisih harga mencapai 50 persen.

Daftar panjang kasus kejahatan Wilmar Group, di antaranya dugaan suap terhadap mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF), terkait pengamanan dokumen laporan hasil pemeriksaan. Kemudian, ada kasus suapkepada hakim untuk mendapatkan vonis lepas perkara CPO. Kasus ini juga melibatkan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Wahyu Gunawan, dengan nominal suap yang disepakati mencapai Rp60 miliar. Belum lagi kasus-kasus penyerobotan lahan masyarakat oleh Wilmar Group, seperti di Kalimantan Barat, adalah bentuk pelecehan hukum oleh korporasi seperti Wilmar Group.

Kasus suap terhadap aparat hukum dan pejabat negara, manipulasi izin ekspor CPO, praktik transfer pricing dan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan Wilmar Group, adalah budaya korporasi yang bercirikan mafia. Pidato berapi-api Presiden Prabowo Subianto soal ganyang korupsi, ternyata tidak sepenuhnya berlaku bagi Wilmar Group dan korporasi sawit. Mengingat penegakan hukum terhadap Wilmar Group dan Musim Mas Group dilakukan setengah hati. Di mana letak keadilan ketika korporasi besar seperti Wilmar Group dan Musim Mas Group terbukti merampok uang negara dan menjarah tanah rakyat, hanya dikenakan denda dan penangkapan pelaku kelas teri saja.

Apakah karena Wilmar group adalah langganan penyandang dana pemenangan Jokowi dan Prabowo-Gibran? Ini membuktikan negara telah tunduk di bawah korporasi mafia.

Ternyata kehidupan politik nasional telah tercemar oleh praktik politik mafia, di mana uang menjadi faktor kunci yang menentukan nasib bangsa ini. Inilah sesungguhnya potret ironi Indonesia, negara dengan sejarah masa lalu yang dipenuhi kisah heroisme para pahlawan, kini tidak lebih hanya sekadar sebagai kacung dari para korporasi besar tambang dan perkebunan yang menggrogoti kekayaan alam milik rakyat. Pasal 33 UUD 45 telah berubah makna menjadi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran korporasi dan oligarki”.*