KPK Dalami Dugaan Pemberian Mobil dari Importir ke Pejabat Bea Cukai
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan dari seorang pengusaha importir kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa seorang saksi dari pihak pengusaha importir bernama Ign Denny Narendra untuk menelusuri dugaan pemberian fasilitas tersebut.
“Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Ign Denny Narendra), berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi kepada kepada wartawan, Selasa, 26/5/2026.
Menurut Budi, kendaraan yang disediakan oleh pihak pengusaha diduga digunakan oleh para tersangka untuk menunjang aktivitas operasional.
“Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya,” ujar dia.
KPK masih mendalami dugaan tersebut dalam kaitannya dengan penerapan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal gratifikasi kepada pejabat negara.
Namun, Budi menegaskan, fasilitas kendaraan yang sedang didalami ini berbeda dengan kendaraan yang sebelumnya telah disita KPK saat penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai.
“Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi.
Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pengusaha importir lain selain PT Blueray Cargo dalam praktik serupa.
Penyidik, kata Budi, akan mendalami apakah pola pengaturan jalur pemeriksaan barang impor, seperti lajur merah dan lajur hijau, juga melibatkan pihak lain.
“Ya tentunya kita akan melihat ya, kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa. Apakah ini juga dilakukan oleh para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang importasi barang ini. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa. Nah, di sini kita akan masuk ke situ,” ujar Budi.
KPK pada Senin, 25/5 memanggil tiga pegawai Bea Cukai Semarang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan ini dilakukan tak lama setelah penyidik menyita sebuah kontainer saat penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Adapun tiga pegawai Bea Cukai Semarang yang diperiksa atas nama Khanan, Budi Winanto, serta Sutopo. Selain tiga orang dari pihak Bea Cukai, KPK memanggil tiga saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, yakni Heri Setiyono alias Heri Black, di mana rumahnya yang berada di Semarang juga turut digeledah. KPK mencecar Heri terkait hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas.
“Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” ujar Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin , 18/5.
Selain itu, KPK bertanya kepada Heri terkait penggeladahan di Semarang. Saat itu ditemukan catatan pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai.
“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” tuturnya.
Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di DJBC dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp40,5 miliar.
Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp1,89 miliar; uang tunai dalam US$182.900; uang tunai SG$1,48 juta; uang tunai JPY sebesar 55 ribu; logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp1,8 miliar. Jaksa KPK menilai, perbuatan para Terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
