Ketua KPK Respons Status Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Usai Disebut Terima SG$213.600 di Kasus Blueray Cargo
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons tentang status dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama dalam kasus pemberian suap dan fasilitas dari Bos Blueray Cargo John Field.
Setyo mengungkapkan bahwa semua temuan dalam proses penyelidikan, penyidikan, ataupun fakta persidangan bakal dikaji petugas untuk mengembangkan perkara suap tersebut.
“Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” ungkapnya kepada media di Anyer, Banten, Kamis, 21/5/2026.
Walaupun begitu, Setyo menyebut belum dapat berkomentar lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan memanggil Djaka Budhi Utama untuk nantinya diperiksa sebagai saksi.
“Makanya itu (pemanggilan) nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului (penyidik),” jelas dia.
“Jangan sampai nanti mencampuraduk antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun pemeriksaan di penyidikan,” tambah dia.
Saat ini, tegas Setyo, penyidik KPK sudah mengambil langkah yang dianggap perlu dilakukan demi mengungkap dengan terang benderang konstruksi suap di Bea Cukai.
“Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan,” tuturnya.
Diketahui, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima uang sebesar SG$213.600 dalam kasus korupsi Blueray Group.
Hal itu diungkapkan oleh Orlando Hamonangan Sianipar (Ocoy) selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 20/5.
Dirinya bersaksi untuk tiga Terdakwa, di antaranya ialah, Bos Blueray Cargo John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai.
“Majelis, ini kami tampilkan ya foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin, majelis kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya,” kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa mengungkap, amplop milik Djaka memiliki kode ‘1’. Sedangkan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Jenderal Bea dan Cukai memiliki kode angka ‘2’.
“Kemudian izin majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura,” kata jaksa.
“Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini,” tambahnya.
Ketua majelis hakim lantas menanyakan kepada saksi terkait kebenaran dari kode-kode tersebut. Namun, Ocoy mengaku tidak tahu.
“Nomor ‘1’ saya tidak tahu. Nomor ‘2’ dan ‘3’. Saya tahu,” katanya.
Dalam sample amplop yang ditunjukkan penuntut umum, sejumlah pejabat Bea Cukai juga turut menerima uang suap dari Bos Blueray John Field.
Contohnya, kode angka ‘3’ yang diperuntukkan bagi Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam dakwaan, Sisprian memperoleh sekitar Rp7 miliar dalam bentuk rupiah yang diberikan selama 7 tahap dari periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sementara Orlando alias Ocoy menerima sebesar SG$42.800. Sedangkan Faldi selaku Kepala Seksi Analisis Dukungan Operasional Intelijen bagian Data menerima SG$7.200.
Sementara Hendi selaku Kepala Seksi Fasilitas menerima SG$5.400 dan Budiman Bayu sebesar SG$5.400.
Selain itu, untuk operasional bagian Intelijen Kepabeanan sebesar SG$28.500 yang digunakan untuk keperluan kas.*
