Senin, 25 Mei 2026
Menu

Noel Ebenezer Ngaku Nyesal Jadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Redaksi
Eks Wamenaker Noel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Wamenaker Noel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengaku menyesal telah menjabat sebagai wakil menteri. Padahal, ia mengaku telah membantu buruh dalam memperjuangkan haknya.

Hal itu ia sampaikan usai skorsing sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaannya dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mulanya, ia menyebut bahwa kasus yang tengah menimpanya merupakan peristiwa paling rendah dalam hidupnya. Ia lantas mengaku menyesal telah mengemban jabatan itu.

“Kalau kita mau mengevaluasi, saya juga sebetulnya udah nyesel sekali menjadi wakil menteri. Wakil Menteri Tenaga Kerja, menyesal sekali saya. Kenapa saya harus dikasih jabatan dengan 10 bulan, kemudian ditahan 10 bulan, belum lagi tuntutan lima tahun? Pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya,” katanya kepada wartawan, Senin, 25/5/2026.

Ia mengatakan telah menyiapkan nota pembelaan berjudul, “Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha”. Meski di sisi lain, kata Noel, tidak semua pengusaha merugikan buruh.

“Dan semua pengusaha yang saya sidak, selalu ada beking-bekingnya. Itu yang paling penting. Nah Ini kan tidak baik untuk kita bernegara. Jangan negara seperti gangster. Kita mau negara ya layaknya negara,” ucapnya.

“Jadi kita mau bernegara itu yang benar, bukan seperti kelompok gangster,” tambahnya.

Sebelumnya, Noel dituntut selama lima tahun pidana penjara dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Noel dan 10 Terdakwa lain bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjautuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Immanuel Ebenezer dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 18/5.

Selain itu, Noel juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 80 hari pidana penjara. Dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp1,4 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi