Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3
FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dituntut selama lima tahun pidana penjara dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Noel dan 10 terdakwa lain bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjautuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Immanuel Ebenezer dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 18/5/2026.
Selain itu, Noel juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 80 hari pidana penjara. Dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp1,4 miliar.
Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai bahwa Noel tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sedangkan pertimbangan meringankan, jaksa menilai bahwa Noel kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam kasus ini, jaksa juga menuntut Irvian Bobby Mahendro yang dikenal sebagai “Sultan Kemnaker” selama enam tahun pidana penjara.
Dirinya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari pidana penjara. Selain itu, jaksa menuntut Bobby untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60.329.415.416 subsider dua tahun kurungan.
Jaksa menyatakan bahwa para Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut adalah rincian tuntutan kepada Noel dan 10 terdakwa lain dalam kasus sertifikasi K3 di Kemnaker:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar
2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3) dituntut empat setengah tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 33.018.441 (233 juta) subsider dua tahun pidana kurungan
3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025 dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp4.735.170.000 (4,7 miliar) subsider dua tahun pidana kurungan
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 dituntut selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp60 miliar
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja dituntut lima setengah tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp13.262.341.634 (13,2 miliar) subsider dua tahun kurungan
6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 dituntut lima setengah tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 (5,8 miliar) subsider dua tahun pidana kurungan
7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja dituntut lima setengah tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp14.496.315.411 (14,4 miliar) subsider dua tahun pidana kurungan
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3 dituntut lima setengah tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp42.678.740.086 (42,6 miliar) subsider dua tahun pidana kurungan
9. Supriadi (SUP) – Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 dituntut lima setengah tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp19.812.796.902 (19,8 miliar) subsider dua tahun pidana kurungan
10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia) dituntut selama tiga tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta
11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia) dituntut selama tiga tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
