Senin, 25 Mei 2026
Menu

MK: Parpol yang Tak Penuhi Kuota Perempuan 30 Persen Disanksi Tak Ikut Pemilu

Redaksi
Hakim Konstitusi Arsul Sani di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 25/05/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim Konstitusi Arsul Sani di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 25/05/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum (pemilu) harus memenuhi kuota sebanyak 30 persen. Mahkamah menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mencoret partai politik yang tidak memenuhi kuota tersebut pada pemilihan anggota DPR dan DPRD.

Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun para Pemohon tersebut di antaranya ialah, Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 25/05/2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengungkit kembali putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Dapil Gorontalo VI Nomor Konstitusi 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam putusan itu, MK memerintahkan agar pemilihan dilakukan ulang agar setiap parpol memenuhi ambang batas 30 persen tersebut.

“Agar norma Pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Menurut MK, hal tersebut demi mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemilu yang adil, sekaligus mengurangi diskriminasi dari jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa setiap partai politik yang tidak memenuhi kuota tersebut harus disanksi berupa diskualifikasi dari pemilu.

“KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” katanya.

Alasan Kuota Perempuan 30 Persen di Pemilu

Mahkamah memberikan tiga alasan mengapa kuota keterwakilan perempuan harus memenuhi 30 persen pada pemilu. Salah satunya ialah untuk memberi peluang kepada perempuan sekaligus mengatasi ketimpangan representasi antara laki-laki di pemilu.

MK lantas membandingkan perbedaan data statistik antara laki-laki berjumlah 144.864.000 dan perempuan sejumlah 142.334.300 sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 15 Mei 2026.

Menurut Mahkamah, terdapat perbedaan yang signifikan dari data tersebut. Ditambah lagi, persentase keterwakilan perempuan baik di DPR atau DPRD menunjukkan perbedaan tajam.

“Bahkan, hingga saat ini perihal jumlah/angka/persentase keterwakilan perempuan tidak pernah mencapai angka paling sedikit 30 persen,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Untuk itu, pengaturan kuota perempuan sebesar 30 persen di pemilu ditujukan untuk meningkatkan persentase keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan, baik DPR dan DPRD.

Alasan lainnya, pemenuhan kuota tersebut diperlukan untuk menyeimbangkan jumlah perempuan dan laki-laki sebagai legislator. Apalagi, negara juga harus memberikan jaminan kepada perempuan sebagaimana pelaksanaan dari Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW) yang telah diadopsi dalam UU Nomor 7 Tahun 1984.

“Oleh karena itu, negara harus mengambil langkah untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan masyarakat,” ucapnya.

Sedangkan alasan terakhir, MK menyatakan bahwa aturan kuota tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Apalagi, selama ini kata MK, aturan-aturan sebelumnya dinilai tidak memperlakukan kaum perempuan secara tidak adil.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi