Enam Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Wartawan “Londo Ireng”
FORUM KEADILAN – Enam organisasi pers mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka setelah menyebut wartawan sebagai “londo ireng” dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis, 23/7/2026.
Keenam organisasi tersebut ialah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). Sikap itu disampaikan melalui pernyataan bersama yang dirilis pada Sabtu, 25/7.
Dalam pernyataan tersebut, mereka mengecam pelabelan yang disampaikan Presiden Prabowo. Menurut mereka, istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis merupakan bentuk perendahan terhadap profesi wartawan sekaligus mendelegitimasi kerja-kerja jurnalistik.
“Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi, serta kerja-kerja jurnalis di lapangan,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Mereka menjelaskan, dalam pidatonya Presiden Prabowo mengatakan “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia.
Pada bagian yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang disebut terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Menurut enam organisasi pers itu, istilah “londo ireng” memiliki konotasi sebagai pihak yang berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.
Secara historis, istilah tersebut digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja demi kepentingan kolonial.
Mereka menilai pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan negara menjamin kemerdekaan pers agar dapat bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
“Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang Presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing,” tulis pernyataan itu.
Organisasi pers juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, pelabelan tersebut dinilai tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama ketika media menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Mereka menilai, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
“Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis.
Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik,” demikian isi pernyataan tersebut.
Selain itu, enam organisasi pers menyebut peristiwa ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan sikap yang dinilai tidak bersahabat terhadap jurnalis. Mereka juga menyinggung insiden ketika Presiden meminta wartawan keluar saat dirinya berpidato.
Atas dasar itu, mereka mengajukan empat tuntutan. Pertama, Presiden Prabowo diminta meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Kedua, pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, maupun kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Ketiga, pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
Keempat, Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah diminta menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melontarkan istilah “londo ireng” saat menghadiri puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di JCC, Kamis, 23/7.
Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan bahwa masih ada pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Ia kemudian menyinggung kalangan pengamat, LSM, hingga wartawan.
“Saudara-saudara, londo ireng masih ada. Mereka itu mukanya Indonesia, tetapi hatinya bukan untuk Indonesia. Ada pengamat, ada LSM, ada wartawan, yang kerjanya menjelek-jelekkan bangsa sendiri,” kata Prabowo dalam pidatonya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
