Senin, 25 Mei 2026
Menu

KPK Panggil Pemilik Rumah yang Digeledah Terkait Kasus TPPU Bupati Ponorogo Nonaktif

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Citra Yulia Margareta (CYM) sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Pemanggilan terhadap Citra dilakukan setelah rumahnya sempat digeledah oleh tim penyidik KPK dalam rangka pengembangan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Citra dan sejumlah saksi lainnya dilakukan pada Senin, 25/5/2026 di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

“Saksi terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 25/5.

Selain Citra, KPK juga memanggil 12 saksi lain dari unsur pejabat Pemkab Ponorogo, tenaga kesehatan, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

Adapun para saksi yang dipanggil, yakni:

1. Nofita Septiarini (wiraswasta)
2. Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo)
3. Moh Syaifuddin Zuhri (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo)
4. Septa Melinasari (ASN)
5. Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris Dinas Kesehatan Ponorogo)
6. Budi Darmawan (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Ponorogo)
7. Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr Harjono S Ponorogo periode 2023–2025)
8. Bella (wiraswasta)
9. Akhmah Tontowi (wiraswasta)
10. Mahfud (Bagian Umum Setda Ponorogo)
11. Supandi (wiraswasta)
12. Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang, Ponorogo).

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Citra di Pacitan, Jawa Timur pada Senin, 18/5. Saat itu, penyidik menyita barang bukti elektronik.

Keesokan harinya, KPK kembali melakukan penggeledahan masing-masing di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Sugiri yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo.

Di rumah Sugiri, KPK menyita empat unit mobil. Penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU di Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Untuk mobilnya, tiga Hardtop dan satu Alphard ya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 20/5.

Ada tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama ialah, dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Asep menyebutkan total uang yang telah diberikan ke Sugiri Rp900 juta.

Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap untuk Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp14 miliar. Total dugaan suap mencapai Rp1,4 miliar.

Klaster ketiga ialah dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri. KPK menduga Sugiri menerima uang gratifikasi senilai Rp300 juta pada periode 2023-2025.

Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:

1.⁠ ⁠Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
3. ⁠Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
4. ⁠Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.*

Laporan oleh: Muhammad Reza