Rabu, 20 Mei 2026
Menu

Dalami Kasus TPPU Ponorogo, KPK Sita Empat Mobil dan Barang Elektronik

Redaksi
Tiga Mobil Toyota Hardtop & 1 Alphard yang disita KPK | Ist
Tiga Mobil Toyota Hardtop & 1 Alphard yang disita KPK | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik hingga empat unit mobil.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo periode 2020-2026.

“Adapun kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 20/5/2026.

Budi menjelaskan, pada Senin, 18/5, tim penyidik menggeledah sebuah rumah di Kabupaten Pacitan milik seorang pihak swasta berinisial CTR. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Selanjutnya, atas barang bukti hasil penggeledahan tersebut dibawa dan diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kemudian pada Selasa, 19/5, penyidik melanjutkan penggeledahan di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

Masih di hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah milik Sugiri di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara yang menjerat Sugiri. Dua sprindik tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi yang menjerat Sugiri bersama tiga tersangka lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025 lalu.*

Laporan oleh: Muhammad Reza