Eks Wamenaker Noel Harap Jaksa Berikan Tuntutan Minimal di Kasus Pemerasan K3
FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel berharap jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan pidana minimal kepadanya dalam kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Di dalam ruang sidang, ia mengaku telah mempersiapkan mental dalam menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan.
“Mental kita kuatlah ya. Kita berharap nanti JPU ya menuntut kita serendah-rendahnya lah,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 18/5/2026.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya tetap mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Noel mengklaim hal tersebut merupakan komitmennya sejak sebelum menjadi terdakwa. Di sisi lain, ia berharap kasus yang menjeratnya dapat selesai dengan cepat.
“Jangan berlarut-larut, capek juga kita di dalam tahanan. Karena kita tahu yang namanya tahanan itu nggak enak ya. Walaupun di tahanan KPK itu ya semua pelayanannya itu bagus sekali,” tambahnya.
Sebelumnya, Noel didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp6,5 miliar.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.
Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
