Rabu, 13 Mei 2026
Menu

Kejagung Serahkan Uang Rampasan Satgas PKH Rp10,2 Triliun ke Presiden Prabowo

Redaksi
Tumpukan uang hasil rampasan sebesar Rp10.270.051.886.464 (triliun) merupakan hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan yang ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kompleks Kejagung, Rabu, 13/5/2026 | Ist
Tumpukan uang hasil rampasan sebesar Rp10.270.051.886.464 (triliun) merupakan hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan yang ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kompleks Kejagung, Rabu, 13/5/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil rampasan sebesar Rp10.270.051.886.464 (triliun) kepada Presiden Prabowo Subianto. Uang tersebut merupakan hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan yang ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Adapun uang tersebut diserahkan secara langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Prabowo.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464,” katanya di Kompleks Kejagung, Rabu, 13/5/2026.

Adapun uang tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.672.359 dan hasil Satgas PKH untuk pajak bumi bangunan (PBB) dan non-PBB sebesar Rp6.846.309.214.105.

Dirinya lantas menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Satgas PKH yang telah bekerja keras dan berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hutan sekaligus menyelamatkan kekayaan alam Indonesia.

“Capaian yang telah diraih merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Ia juga meminta agar tidak ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir orang.

“Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” katanya disambut tepuk tangan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus hadir dan tidak boleh kalah dari kepentingan manapun. Menurutnya, setiap kekayaan yang dikuasai secara ilegal harus dikembalikan kepada negara.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi