Rabu, 13 Mei 2026
Menu

Muzani Akui Tak Tahu Digugat di PN Jakpus Buntut Viral LCC 4 Pilar Kalbar

Redaksi
Ketua MPR RI Ahmad Muzani, bersama dengan jajaran MPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua MPR RI Ahmad Muzani, bersama dengan jajaran MPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui adanya gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait viralnya pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada peserta.

“Saya belum mendengar, nanti akan kita lihat gugatannya apa, dan apa pokok permasalahannya,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13/5/2026.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah juga mengaku baru mengetahui informasi terkait gugatan tersebut dan akan mempelajarinya lebih lanjut.

“Ini juga kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu,” ujarnya.

Diketahui, seorang pengacara bernama David Tobing resmi mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus terhadap Ahmad Muzani dan sejumlah pihak terkait pelaksanaan LCC tersebut.

Selain Ketua MPR RI, gugatan juga ditujukan kepada dua juri LCC, yakni Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni, serta seorang pembawa acara Shindy Lutfiana.

Berdasarkan dokumen gugatan, pelaksanaan LCC tersebut dinilai tidak berjalan secara objektif sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak SMAN 1 Pontianak.*

Laporan oleh: Novia Suhari