Begini Penjelasan Jubir soal Tahanan KPK Berompi Oranye Viral di Bandara
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan viralnya foto tahanan berompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” di sebuah bandara yang ramai dibahas di media sosial X.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peristiwa tersebut merupakan bagian dari proses hukum dalam tahap penuntutan, yakni pemindahan tersangka untuk keperluan persidangan.
“Itu merupakan salah satu proses di penuntutan, yaitu pemindahan para tersangka untuk persiapan pelaksanaan sidang,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 29/4/2026.
Budi menjelaskan, para tahanan yang terlihat dalam foto tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya. Adapun identitas para tersangka itu adalah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo.
Menurut Budi, para tersangka sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, mereka kemudian dipindahkan ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Lampung untuk memudahkan proses persidangan.
“Sebelumnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, maka untuk persiapan mengikuti sidang, penahanannya dipindahkan ke rutan dan lapas di Lampung,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemindahan penahanan merupakan prosedur yang lazim dilakukan agar para tersangka dapat dihadirkan secara efektif dalam sidang yang digelar di daerah tempat perkara terjadi.
“Ini juga berlaku untuk beberapa tersangka lain yang penahanannya dilakukan di Jakarta, kemudian sidangnya dilakukan di daerah sesuai dengan lokus peristiwanya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025. Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
Kemudian, pengguna media sosial X, @selenouir, mencuit dan menyertakan dua foto terkait orang berompi tahanan KPK. Berdasarkan pengamatan hingga Rabu, 29 April pukul 11.15 WIB, cuitan tersebut disukai 15 ribu pengguna dan dikutip 593 kali.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
