Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Jual-Beli Narkotika di Rutan
FORUM KEADILAN – Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni divonis selama tujuh tahun pidana penjara dalam kasus jual beli narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Majelis hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni dan para Terdakwa lain terbukti bersalah dalam kasus ini.
“Menyatakan Terdakwa VI Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 23/4/2026.
Selain itu, Ammar Zoni juga dihukum untuk membayar pidana denda sebanyak Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh negara. Jika harta Terdakwa tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Sedangkan para Terdakwa lain juga menghadapi sidang putusan hari ini di mana mereka divonis selama enam hingga delapan tahun pidana penjara. Mereka ialah, Asep bin Sarikin dan Ade Candra selama empat tahun pidana penjara. Keduanya divonis untuk membayar denda Rp1 miliar.
Sedangkan Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis lima tahun, denda Rp1 miliar. Sementara Andi Mualim alias Koh Andi dan Muhamad Rivaldi divonis enam tahun, denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, mantan artis, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Selain dirinya, terdapat lima tersangka lain yang juga menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adapun para Terdakwa tersebut di antaranya adalah, Asep Bin Sarikin Ardkan Prasetyo bun Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni). Mereka menjalani sidang secara daring dari lapas Nusakambangan.
“Bahwa para Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi berwenang lainnya,” kata JPU di ruang sidang, Kamis, 23/10/2025.
Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengungkap bahwa ditemukan sebanyak 27,34 gram narkotika dari berbagai macam jenis yang terdiri dari sabu sebesar 12,06 gram; ekstasi 0,40 gram; dan ganja sintetis seberat 14,87 gram.
Jaksa menyebut bahwa praktik jual beli narkoba tersebut terungkap pada Jumat, 31/12/2024 yakni saat Muhammad Rivaldi memperoleh sabu dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba.
“Ammar Zoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre (DPO) sebanyak 100 gram, yang kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Terdakwa V dan VI,” kata jaksa.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
