Rabu, 22 April 2026
Menu

BNI Buka Suara Jelaskan Proses Pengembalian Dana Nasabah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara

Redaksi
Gedung Bank BNI | Website BNI
Gedung Bank BNI | Website BNI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Kasus ini sendiri, menyeret nama mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah yang berada di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam keterangannya pada konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Minggu, 19/4/2026  menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penyelesaian pengembalian dana anggota credit union (CU) Paroki Aek Nabar aini.

Ia menyatakan bahwa pihaknya memahami dan merasakan kekhawatiran hingga dampak yang dialami orang anggota CU Paroki Aek Nabara. BNI, kata Munadi, juga menyampaikan empati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini.

Munadi menjelaskan, proses pengembalian dana bakal dituangkan lewat perjanjian hukum yang disepakati kedua pihak. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian yang transparan dan akuntabel untuk memberikan kepastian, perlindungan, juga landasan hukum jelas bagi semua pihak.

Munadi kemudian menekankan bahwa sejak awal kasus ini terungkap pada Februari 2026, pihaknya telah aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian. Salah satunya, menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” jelas Munadi.

Kasus ini, lanjut Munadi, terungkap lewat hasil pengawasan internal BNI dan ditindaklanjuti dengan melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh polisi.

Dirinya pun menjelaskan bahwa produk yang ditawarkan oleh pelaku kepada nasabah bukan produk resmi dari BNI, bahkan tidak pernah tercatat pada sistem operasional perseroan.

Ia menekankan, peristiwa ini adalah tindakan individu di luar sistem, kewenangan, dan produk resmi perbankan. Dirinya juga memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan pada produk resmi BNI tetaplah aman dan tidak terdampak peristiwa ini.

Munadi kemudian mengatakan, BNI menargetkan pengembalian dana nasabah BNI dalam kasus ini bisa diselesaikan pada pekan ini. menurutnya, penyelesaian dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan aparat penegak hukum yang sudah memberikan kejelasan nilai kerugian.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” tuturnya.

BNI, kata dia, sudah melakukan pengembalian dana tahap awal kepada nasabah sebesar Rp7 miliar sebagai bentuk itikad baik. Proses pengembalian sisa dana kemudian akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, supaya bisa memberikan kepastian hukum untuk semua pihak.

Adapun Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara, telah menetapkan seorang tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat senilai Rp28 miliar ini pada Maret 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara Kombes Rahmat Budi Handoko mengongkapkan bahwa tersangka Andi Hakim (AH) adalah mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” kata Rahmat, dilansir dari laman resmi Humas Polri.

Andi Hakim ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti cukup atas dugaan tindak pidana tersebut. Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari lalu dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Camel.

Rahmat kemudian menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat 2019, di mana tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja/

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” kata dia.

Padahal kata dia, bunga deposito perbankan hanya berkisar 3,7 persen saja pertahunnya. Lalu, dalam melancarkan aksinya, Andi Hakim diduga memalsukan dokumen, termasuk di dalamnya bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, istrinya, hingga perusahaannya.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BNI untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus ini. OJK pun sudah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan, serta menegaskan agar langkah penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mendalami aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.*