PPATK Terima 10.986 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Maret 2023, Terbanyak Penggelapan

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi | ist

FORUM KEADILAN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 10.986 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) periode Maret 2023. Terbanyak berasal dari tindak pidana penggelapan 3.767.

Mayoritas LTKM itu berasal dari DKI Jakarta sebanyak 96,22 persen dan Kepulauan Riau 1,65 persen.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan indikasi tindak pidana, LTKM Maret 2023 berasal dari:

  1. Cukai = 6
  2. Bidang Kehutanan =  5
  3. Bidang Kelautan dan Perikanan = 2
  4. Bidang Lingkungan Hidup = 43
  5. Bidang Pasar Modal = 97
  6. Bidang Perasuransian = 217
  7. Bidang Perbankan = 453
  8. Bidang Perpajakan = 973
  9. Kepabeanan = 11
  10. Korupsi = 674
  11. Narkotika = 179
  12. Pemalsuan Uang = 5
  13. Penculikan = 2
  14. Pencurian = 16
  15. Penggelapan = 3.767
  16. Penipuan = 2.442
  17. Penyelundupan Tenaga Kerja = 2
  18. Penyuapan = 160
  19. Perdagangan Orang = 6
  20. Perjudian = 851
  21. Psikotropika = 1
  22. Terorisme = 56
  23. Indikasi Tindak pidana lain yang diancam pidana 4 tahun atau lebih = 1.702

Pelaporan LTKM periode Maret 2023 itu lebih rendah 25,30 persen dibandingkan bulan Februari 2023. Sementara itu, LTKM Maret 2023 lebih tinggi 57,12 persen dibanding Maret 2022.

Laporan tersebut bersumber dari Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan/atau Jasa (PBJ) serta Profesi melalui aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering goAML sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013.

PJK yang dimaksud antara lain bank (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat), perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan 17 jenis PJK lainnya.

Kemudian PBJ, yaitu perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang.

Profesi, yaitu Advokat, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Akuntan, Akuntan Publik, dan Perencana Keuangan.

FYI, yang dimaksud transaksi keuangan mencurigakan sendiri ialah:

  • Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan;
  • Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
  • Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
  • Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.*

Pos terkait